LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang Layangkan Surat Desakan Klarifikasi, Soroti Dugaan Pengalihfungsian Saluran Irigasi P3A di Desa Kepandean
Serang Banten -- Kilometer78.Net
Serang, 06 Agustus 2026 ] LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Surat tersebut diterima langsung oleh Bapak Sirojudin selaku staf Desa Kepandean, terkait dugaan pengalihfungsian saluran irigasi P3A yang diduga dijadikan akses jalan menuju usaha ayam potong milik Bapak Jidin di Kampung Periman, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang, Wijiyanto atau akrab disapa Hendrick, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan taat pada aturan hukum.
“Kami meminta Pemerintah Desa Kepandean memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dasar hukum, serta proses pemberian persetujuan atas pembangunan akses jalan yang diduga berada di atas saluran irigasi P3A. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Wijiyanto, permintaan ini juga dilatarbelakangi adanya perbedaan keterangan yang disampaikan pihak terkait sebelumnya terkait perizinan pembangunan tersebut. Oleh karenanya, penjelasan resmi sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan bahwa saluran irigasi adalah prasarana umum yang memiliki fungsi sangat vital bagi kelancaran aliran air guna mendukung kebutuhan pertanian warga. Setiap pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi saluran irigasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang.
Pihaknya berharap Pemerintah Desa Kepandean segera memberikan jawaban tertulis secara terbuka atas surat yang telah disampaikan. Apabila dalam batas waktu yang wajar belum ada tanggapan, atau masih ditemukan indikasi pelanggaran aturan, LSM Siliwangi Bersatu akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Balai Pengelola Irigasi, Inspektorat Kabupaten Serang, hingga aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Seluruh langkah yang kami ambil bertujuan untuk menegakkan hukum, menjaga fungsi saluran irigasi, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum hingga tercapai kejelasan dan kepastian bagi seluruh masyarakat,” tutup Hendrick.


Posting Komentar