Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Serang Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP
Headline Serang

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Admin
Admin
14 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, Kilometer78.Net – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang perkara Apotik Gama Senin, (13/10/2025).

Pada sidang tersebut masih agenda yakni mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) didampingi Tim kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH.MH.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana dan Risky Hairullah ini menghadirkan 3 orang saksi yakni; Sahroni kepala area manager Wilayah Cilegon, Wuri Handayani pegawai Dinkes Kota Cilegon bagian pengawas, pembinaan, dan evaluasi, serta Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Anugerah Pharmindo Lebak.

Pada keterangannya di depan majelis, para saksi menyampaikan materi yang ditanyakan kepada mereka (para saksi/red).

Wuri Handayani pada keterangannya menyampaikan sesuai dengan perintah, dirinya ditugaskan hanya untuk mendampingi tim BBPOM yang melakukan Sidak dan pemeriksaan di apotek Gama 1 Cilegon.

Di ungkapkannya, Sidak yang dilakukan hingga jelang Maghrib itu, Wuri mengaku tahu kalau tim ada menemukan obat-obatan di Apotik Gama.

Saat itu, katanya, tim ada menemukan cangkang kapsul kosong dan obat lepasan berwarna merah hati dan termasuk obat dalam kemasan, dirinya pun mengaku lupa nama obat yang ditemukan itu.

Kemudian pada bulan Oktober dirinya bersama tim kembali lagi ke Apotik Gama 1 untuk mengambil barang hasil temuan.

Terkait izin dia mengaku tidak mengetahui soal ada atau tidaknya izin edar, bahkan dirinya pun tidak pernah diberitahu hasil lab dari hasil sample obat yang dibawa oleh BBPOM.

Dijelaskannya, setelah tanggal 9 Oktober 2024, membenarkan kalau pihaknya ada melakukan pembinaan terhadap Apotik Gama.

Wuri menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui sama sekali fungsi obat-obatan yang ditanyakan oleh hakim, dirinya hanya tugaskan untuk mendampingi Tim BBPOM, bahkan tidak mempunyai wewenang melarang Tim BBPO ke lokasi lain (lantai atas/red).

Sementara itu, saksi Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) membenarkan kalau pihaknya menerima dan mengantarkan obat yang dipesan ke Apotik Gama Cipete.

Namun membantah pertanyaan JPU soal faktur atau nota pesanan yang dicoret dan di tandai dengan semacam stabilo, dan menunjukkan faktur atau nota kepada hakim.

Maria mengungkapkan, selama Apotik memiliki surat izin pengadaan yang berlaku dan tempat penyimpanan sesuai aturan, penambahan atau memesan obat tidak dibatasi.

Menjawab hakim, soal pemesanan obat oleh Apotik yang memesan, namun peruntukannya untuk Apotik lain, Maria menjelaskan hal itu boleh dilakukan jika terjadi kelangkaan obat.

Terkait adanya permasalahan yang dihadapi Apotik Gama dirinya mengetahuinya dari bagian pemasaran, dan soal temuan cangkang kapsul kosong Maria tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjualnya.

Menurutnya, pemesanan obat oleh Apotik Gama selama ini tidak ada masalah, dan fungsi obat yang ditanyakan hakim yakni Samcofenac (Diclofenac Sodium) Maria menjelaskan kalau itu adalah obat nyeri.

Sementara itu, saksi lainnya, Sahroni yang menjawab JPU mengaku tidak pernah tahu soal pengadaan obat yang berasal dari distributor.

Sebagai manager area, Sahroni menjelaskan, tupoksinya adalah kerapihan, Kebersihan, dan ketertiban apotik, dengan melakukan visite ke apotik dan mengecek kebersihan, kerapihan dan keamanan apotik yang berada di lantai satu.

Sahroni menegaskan bahwa tugasnya itu bertanggungjawab langsung dengan Eddy Mulyawan Martono.

Adapun soal temuan obat oleh tim BBPOM saat sidak beberapa waktu lalu, dia mengaku tidak mengetahuinya persis, terlebih soal faktur atau nota, alur keuangan dan soal pemindahan obat di apotik Gama 1 dan Cipete.

Namun Sahroni tak menapik sebelumnya dia sempat menjadi kacab di Apotik agama Anyer dan Gama Cipete, dan mengetahui adanya sidak sewaktu dia melakukan kunjungan ke Apotik Gama 1 Cilegon.

Diungkapkannya, ketika dirinya berada di Apotik Gama 1 saat itu tim Sidak sedang berada di lantai 3.

Sahroni menyampaikan, tim dari BBPOM ada menyegel ruangan, dan membawa sampling obat untuk di test di Laboratorium.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, datang 10 orang dari Dinkes, BBPOM bersama koordinator Pengawas (Korwas) Polda Banten memeriksa lantai 2 hingga lantai 4.

Pemerikasaan oleh tim BBPOM dilakukan hingga pukul 23 wib, dan membawa semua barang yang telah di segel sebelumnya.

Sohroni menyebutkan kalau dirinya tidak mempunyai wewenang mengenai soal obat, dan mengaku tidak tahu obat yang ada di Apotik Gama 1 Cilegon berasal dari Apotik Gama Cipete.

Saat itu tim BBPOM memperlihatkan surat tugas kepadanya hanyalah BBPOM dan Dinkes, namun Korwas yang ikut dalam tidak memperlihatkannya.

Saat hakim menanyakan Sahroni sewaktu diperiksa oleh penyidik BBPOM apakah dalam keadaan sehat dan ada penekanan, Sahroni mengaku saat dirinya diperiksa kondisinya sudah sangat lelah, karena diperiksa hingga tengah malam, dan waktu itu bulan puasa, jawabnya.

Sedangkan bentuk penekanan oleh penyidik Sahroni mengaku selalu ditanya berulang-ulang.

Usai sidang digelar, menjawab awak media, tim kuasa hukum terdakwa, melalui Tulus Hartawan, SH.MH menegaskan sesuai KUHAP pada Pasal 185 (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

“Artinya, menurutnya, kesaksiannya di dalam BAP belum dapat dinyatakan kebenarannya,” tegasnya singkat.

Tulus juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim, dalam Persidangan, Majelis Hakim telah bersikap adil dan bijaksana, sehingga persidangan berjalan dengan baik.

Turut hadir mengikuti persidangan beberapa tokoh Banten untuk memberikan dukungan moral dan doa.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. (*)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

*Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*

Redaksi- Januari 30, 2026 0
 *Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang ' Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono yang …

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber