Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Serang Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah
Headline Serang

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Admin
Admin
22 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, Kilometer78.Net – Status lahan yang dibangun untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) tahun 2025 diduga bermasalah. Pasalnya, sertifikat tanah tersebut seharusnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena pembangunan menggunakan anggaran negara.

Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pembangunan PSU oleh Dinas PRKP Banten tahun 2025 diduga kuat menimbulkan berbagai persoalan, sehingga terindikasi masalah. Bahkan permasalahan itu kerap muncul di media masa, baik online maupun cetak.

“Dalam pemberitaan di berbagai media, dugaan permasalahan terjadi seperti pelaksanaan diduga asal jadi atau kurang kualitas, bahan material yang tidak sesuai spek dan lainnya,” ujar Gunawan.

Selain itu, lanjut Gunawan. Permasalahan yang disoroti pihaknya yakni adanya potensi tidak terpenuhinya persyaratan legal atas tanah yang dibangun (hibah / pencatatan aset), dan potensi masalah pengadaan/kontrak.

“Karena menyangkut penggunaan dana APBD dan pengelolaan aset daerah, maka diperlukan kajian formal dan pemeriksaan administratif/forensik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran,” jelasnya.

Gunawan menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, (Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah) mengatur syarat pencatatan aset daerah (KIB), penerimaan hibah, BAST, akta hibah, dan prinsip pengelolaan aset. Lalu sesuai Undang -undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (prinsip otonomi daerah, tanggung jawab pengelolaan keuangan dan barang milik daerah).

“Aturan itu untuk menjelaskan jika suatu infrastruktur (PSU) dibangun dengan dana APBD, tanah tempat bangunan/PSU itu berdiri harus berstatus milik Pemda (telah dihibahkan/diserahkan) dan dicatat di KIB. Bila belum, perlu ada akta hibah/BAST dan prosedur pencatatan sebelum atau segera setelah pengerjaan,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Gunawan. Permasalahan-permasalahan aset tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencatatan aset milik Pemprov Banten.

“Nantinya KIB / inventaris aset daerah sebelum dan sesudah proyek, bisa dilihat dan dibuktikan dari pencatatan pada pendataan aset,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat (PRKP) tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Informasi yang didapat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun 2025 telah melaksanakan kegiatan PSU sebanyak 1190 paket dengan berbagai Pekerjaan seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, Gedung Serbaguna, Pos Layanan Desa Sejahtera, MCK, 2 Masjid dan landscape, yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota.

Adapun rincian kegiatan yakni Kabupaten Tangerang sebanyak 266 paket pekerjaan, Kota Tangerang 91 paket, Kota Tangerang Selatan 55 paket, Kabupaten Serang 291 paket, Kota Cilegon 1 paket, Kota Serang 130, Kabupaten lebak 150, dan Kabupaten Pandeglang 208.

Seluruh kegiatan PSU tersebut sebanyak 1.190 paket dengan pagu anggaran mencapai Rp.230.303.400.000, terdiri dari berbagai pembangunan seperti Jalan Lingkungan sebanyak 987 paket, Drainase Lingkungan sebanyak 167, Gedung Serbaguna sebanyak 22, Pos Layanan Desa Sejahtera sebanyak 5 unit, MCK sebanyak 9 paket, Masjid sebanyak 1 paket, dan Landscape 1 paket.

Perlu diketahui, Pemerintah daerah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan aset pemerintah (bukan milik Pemda), kecuali tanah tersebut telah dihibahkan atau diserahkan secara sah menjadi milik Pemda.

Sebab, Syarat agar kegiatan PSU sah menggunakan dana APBD:l, yakni status tanah jelas dan bebas sengketa, dan harus bisa dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari BPN atau Kelurahan.

Kemudian Tanah harus sudah milik Pemda atau sudah dihibahkan ke Pemda Diperkuat dengan akta hibah atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak pengembang/masyarakat.

Selain itu juga tanah harus sudah tercatat dalam daftar aset daerah (KIB A) Setelah dihibahkan, dicatat dalam inventaris aset daerah.

Aturan tersebut guna menghindari temuan BPK (karena bangun di tanah bukan aset daerah), menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara, menjamin pemeliharaan dan legalitas aset hasil pembangunan.

Adapun Dasar hukum utama untuk PSU, yakni Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan BPK terkait pengelolaan aset hasil pembangunan dari APBD.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Redaksi- Mei 05, 2026 0
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang  ] Pelajar Islam Indonesia Wilayah Banten (PW PII Banten) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi…

Berita Terpopuler

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Mei 05, 2026
Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Mei 05, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Mei 02, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026
Dugaan Bobrok dan Tersimpan Bau Busuk serta Terendus Bancakan Berjamaah

Dugaan Bobrok dan Tersimpan Bau Busuk serta Terendus Bancakan Berjamaah

Mei 04, 2026
Kadisparpora kota serang fokus kembalikan  Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Kadisparpora kota serang fokus kembalikan Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Mei 01, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Mei 05, 2026
Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Mei 05, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Mei 02, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026
Dugaan Bobrok dan Tersimpan Bau Busuk serta Terendus Bancakan Berjamaah

Dugaan Bobrok dan Tersimpan Bau Busuk serta Terendus Bancakan Berjamaah

Mei 04, 2026
Kadisparpora kota serang fokus kembalikan  Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Kadisparpora kota serang fokus kembalikan Stadion Sebagai Sarana Olah Raga

Mei 02, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Mei 01, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber