Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Cilegon Daerah Headline Pelayanan IGD RSUD Cilegon Dinilai Buruk, Orang Tua Pasien Akan Laporkan Ke Kementrian
Cilegon Daerah Headline

Pelayanan IGD RSUD Cilegon Dinilai Buruk, Orang Tua Pasien Akan Laporkan Ke Kementrian

Admin
Admin
01 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, Kilometer78.Net – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon menjadi sorotan setelah seorang warga Purwakarta, Supriyadi, mengungkapkan pengalaman pahit yang menimpa dirinya dan putranya Razka (3), Pada Minggu (30/11).

Kejadian bermula saat putranya bernama Razka (3) dibawa ke IGD RSUD Kota Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB. Supriyadi, yang ingin putranya segera ditangani, memilih jalur umum untuk mempercepat proses pendaftaran. Namun, alih-alih mendapatkan dokumen penanganan umum, staf pendaftaran justru memberikan dokumen BPJS saat diserahkan olehnya ke dokter jaga IGD menurut dokter jaga tersebut.

Kekecawaan Supriyadi memuncak saat menunggu kejelasan ruang rawat inap dan diagnosa. Sejak pukul 20.27 WIB, Supriyadi baru mendapatkan informasi mengenai ruangan dan diagnosa pada pukul 22.46 WIB, hampir dua setengah jam kemudian. Meskipun dokumen pemeriksaan dan ruangan diklaim sudah lengkap, Supriyadi merasa informasi yang diberikan sangat tidak jelas.

“Informasinya harus menunggu balasan dari dokter spesialis. Padahal sudah dua jam lebih dan anak saya butuh kepastian. Ini tidak jelas dan membuat kami khawatir,” ungkap Supriyadi, Senin (1/12/2025).

Karena tidak mendapatkan kejelasan yang memadai, Supriyadi memutuskan untuk memindahkan Razka ke rumah sakit lain. Saat proses kepindahan, ia diminta menandatangani surat dengan keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertera di dalamnya.

Saat Supriyadi menanyakan kejelasan dan peruntukan dokumen yang memuat data pribadi tersebut, staf RSUD justru mengatakan bahwa dokumen itu adalah rahasia. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai hak pasien atas informasi dan perlindungan data pribadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku, setiap individu berhak atas kerahasiaan dan informasi yang jelas mengenai data pribadinya. Rumah sakit, sebagai Pengendali Data, wajib memberikan informasi yang transparan kepada pasien atau keluarga (Subjek Data) mengenai tujuan penggunaan data, termasuk tanda tangan dan NIK. Penolakan ini berpotensi melanggar hak Subjek Data yang dijamin oleh UU tersebut.

Selain persoalan administrasi dan data pribadi, Supriyadi juga menyoroti kondisi ruang IGD yang menurutnya tidak terfiltrasi. Pasien dengan penyakit berat, ringan, bahkan perbedaan usia dan keadaan, bercampur dalam satu ruangan.

Kondisi ini, menurut Supriyadi, sangat berisiko dan melanggar prinsip pelayanan gawat darurat yang seharusnya mengedepankan efisiensi dan pencegahan penularan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Permenkes ini mewajibkan pelayanan IGD untuk menerapkan sistem Triase, yaitu proses penentuan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya (Merah, Kuning, Hijau, dan Hitam). Penerapan Triase bertujuan untuk memastikan pasien kritis mendapatkan penanganan cepat dan sesuai, sekaligus meminimalkan risiko infeksi silang.

Merasa dirugikan oleh buruknya pelayanan dan potensi pelanggaran hak perlindungan data pribadi, Supriyadi menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi RSUD Kota Cilegon dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami pengalaman buruk serupa. Selain gugatan perdata dan pidana, kami juga akan mengajukan aduan resmi ke Lembaga terkait, mulai dari Dinas Kesehatan setempat, Ombudsman, hingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegas Supriyadi.

Supriyadi berharap dengan upaya hukum dan aduan ini, perbaikan mendasar pada sistem dan budaya pelayanan di RSUD Kota Cilegon dapat segera dilakukan demi menjamin hak dan keselamatan setiap pasien.

“yang lebih penting lagi perlu dilakukan tindakan reformasi birokrasi pada RSUD Kota Cilegon tersebut agar ada perubahan budaya terlebih ini mengenai keselamatan nyawa dan kesehatan manusia,” tegasnya.

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76 menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit

Redaksi- Juni 21, 2026 0
Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76  menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit
Kota Serang  - Kilometer78.Net  Serang Banten ] kopetensi skatebord yang di gelar dengan dukungan jarum 76 untuk menguji para skater muda , tetapi juga menjadi…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber