Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Redaksi
Redaksi
17 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG BANTEN - Kilometer78.Net

Menanggapi sebuah pemberitaan yang sebelumnya sudah dimuat oleh salah satu media online yang tersebar pada sabtu 13 Desember 2025 dengan judul “Pembebasan Kilat Warga Cisangku Dugaan Aliran Uang Rp 15 Juta Muncul Ke Publik”,  di nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan di anggap mencoreng nama baik kepolisian. Dalam bantahan itu dijelaskan bahwa pemberitaan yang telah di tulis pihak media juga tidak adanya konfirmasi untuk meminta klarifikasi terlebih dulu kepada pihak yang diberitakan yakni pihak unit 3 satresnarkoba polresta kota serang.

Rabu (17-12-2025)


Seperti disampaikan Kanit Satres Narkoba Unit 3 kepada wartawan saat dijumpai diruang kerja, hal ini diduga telah melanggar prinsip praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


"Pada kesempatam itu Saya sudah berikan hak jawab dan minta klarifikasi kepada rekan media yang sudah menerbitkan berita tersebut pada pertemuan kemarin. Ucap Kanit 3 unit satresnarkoba seraya menambahkan", hak jawab juga koreksi yang saya sampaikan terhadap Red_Tim bahwa jelas tidak adanya dilakukan pihak kami meminta nominal uang, dan tidak ada kejadian di daerah yang dimaksudkan yang menjadi praduga teman teman media. Tegasnya.


Selanjutnya untuk dapat diketahui bersama, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan Kanit Narkoba bersama pihak media (Red_Tim) adalah merupakan mediasi dalam bentuk tujuan untuk memberikan hak jawab juga koreksi. Acara pertemuan sekitar pukul 16:30 wib pada selasa 16/12/25 di kedai baso kedalingan kota serang. Dalam pertemuan itu, telah hadir langsung Kanit Satresnarkoba Unit 3 Polresta Kota Serang yang didampingi langsung Panit, pihak Media (red_tim) serta turut hadir langsung Mpap Suprapto, selaku Ketua DPC MOI (media online indonesia) Kota Serang beserta jajaran pengurus organisasi DPC-MOI.


Dikesempatan waktu dan di tempat terpisah telah di benarkan Ketua Pengurus Organisasi MOI (media online indonesia) tingkat Dpc Kota Serang, yang sebelum nya mengatakan telah turut menyaksikan mediasi dilakukan terkait klarifikasi berita serta hak jawab.


"Dengan adanya persoalan ini, saya yang memiliki satu profesi yang sama hanya bisa mengingatkan kepada rekan media yang tergabung di Dpc Moi Kota Serang, agar tetap profesional dan bekerja sesuai tupoksi di jurnalistik", kita semua harus bisa memahami situasi maupun kondisi di lapangan saat kita menjalankan kerja jurnalis. Tegas Mpap.


Bahwasanya selaku profesi yang memberikan informasi kepada publik harus sesuai fakta, jangan sampai cara penulisan informasi berita justru bisa saja dapat melukai dan merugikan pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.


"Bagaimana tidak, secara tidak langsung ketika adanya berita berita yang diduga hoak para media lainnya merasa akan kehilangan kepercayaan dari publik terutama dari pihak instansi, institusi maupun pihak swasta bahkan halayak umum.


Untuk itu tidak bosan kami selaku salah satu pengurus di organisasi media berharap dan meminta kepada rekan media tergabung, untuk terus menjaga serta menjunjung tinggi nama profesi jurnalistiknya.


Jangan sampai sebuah berita yang kita buat justru bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1. Bahkan jangan sampai adanya berita bohong (Hoax) yang justru bisa berakibat hukuman pidana. Seperti kembali di jelaskan Mpap, selaku salah satu pengurus di organisasi media DPC-MOI (media online indonesia) Kota Serang, bahwa di era digital saat ini penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil.


"Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers". Tutupnya diakhir penyampaian.

( Red - Aa )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan

binacerdasmandiri- Maret 17, 2026 0
Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan
Oleh: Uan Purwani (Kepala SMPN 7 Kota Serang) Ada satu hal yang selalu saya yakini dalam dunia pendidikan: keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa ban…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber