Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Redaksi
Redaksi
17 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG BANTEN - Kilometer78.Net

Menanggapi sebuah pemberitaan yang sebelumnya sudah dimuat oleh salah satu media online yang tersebar pada sabtu 13 Desember 2025 dengan judul “Pembebasan Kilat Warga Cisangku Dugaan Aliran Uang Rp 15 Juta Muncul Ke Publik”,  di nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan di anggap mencoreng nama baik kepolisian. Dalam bantahan itu dijelaskan bahwa pemberitaan yang telah di tulis pihak media juga tidak adanya konfirmasi untuk meminta klarifikasi terlebih dulu kepada pihak yang diberitakan yakni pihak unit 3 satresnarkoba polresta kota serang.

Rabu (17-12-2025)


Seperti disampaikan Kanit Satres Narkoba Unit 3 kepada wartawan saat dijumpai diruang kerja, hal ini diduga telah melanggar prinsip praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


"Pada kesempatam itu Saya sudah berikan hak jawab dan minta klarifikasi kepada rekan media yang sudah menerbitkan berita tersebut pada pertemuan kemarin. Ucap Kanit 3 unit satresnarkoba seraya menambahkan", hak jawab juga koreksi yang saya sampaikan terhadap Red_Tim bahwa jelas tidak adanya dilakukan pihak kami meminta nominal uang, dan tidak ada kejadian di daerah yang dimaksudkan yang menjadi praduga teman teman media. Tegasnya.


Selanjutnya untuk dapat diketahui bersama, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan Kanit Narkoba bersama pihak media (Red_Tim) adalah merupakan mediasi dalam bentuk tujuan untuk memberikan hak jawab juga koreksi. Acara pertemuan sekitar pukul 16:30 wib pada selasa 16/12/25 di kedai baso kedalingan kota serang. Dalam pertemuan itu, telah hadir langsung Kanit Satresnarkoba Unit 3 Polresta Kota Serang yang didampingi langsung Panit, pihak Media (red_tim) serta turut hadir langsung Mpap Suprapto, selaku Ketua DPC MOI (media online indonesia) Kota Serang beserta jajaran pengurus organisasi DPC-MOI.


Dikesempatan waktu dan di tempat terpisah telah di benarkan Ketua Pengurus Organisasi MOI (media online indonesia) tingkat Dpc Kota Serang, yang sebelum nya mengatakan telah turut menyaksikan mediasi dilakukan terkait klarifikasi berita serta hak jawab.


"Dengan adanya persoalan ini, saya yang memiliki satu profesi yang sama hanya bisa mengingatkan kepada rekan media yang tergabung di Dpc Moi Kota Serang, agar tetap profesional dan bekerja sesuai tupoksi di jurnalistik", kita semua harus bisa memahami situasi maupun kondisi di lapangan saat kita menjalankan kerja jurnalis. Tegas Mpap.


Bahwasanya selaku profesi yang memberikan informasi kepada publik harus sesuai fakta, jangan sampai cara penulisan informasi berita justru bisa saja dapat melukai dan merugikan pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.


"Bagaimana tidak, secara tidak langsung ketika adanya berita berita yang diduga hoak para media lainnya merasa akan kehilangan kepercayaan dari publik terutama dari pihak instansi, institusi maupun pihak swasta bahkan halayak umum.


Untuk itu tidak bosan kami selaku salah satu pengurus di organisasi media berharap dan meminta kepada rekan media tergabung, untuk terus menjaga serta menjunjung tinggi nama profesi jurnalistiknya.


Jangan sampai sebuah berita yang kita buat justru bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1. Bahkan jangan sampai adanya berita bohong (Hoax) yang justru bisa berakibat hukuman pidana. Seperti kembali di jelaskan Mpap, selaku salah satu pengurus di organisasi media DPC-MOI (media online indonesia) Kota Serang, bahwa di era digital saat ini penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil.


"Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers". Tutupnya diakhir penyampaian.

( Red - Aa )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Redaksi- Desember 19, 2025 0
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.
SERANG BANTEN - Kilometer78.Net Serang 19 Desember 2025  Dengan adanya beberapa musibah alam Kepala dinas sosial provinsi Banten H.Lukman merespon laporan dari…

Berita Terpopuler

BGN Larang SPPG Gunakan Makanan Buatan Pabrik. Berdayakan UMKM dan Produk Rumahan Warga Sekitar

BGN Larang SPPG Gunakan Makanan Buatan Pabrik. Berdayakan UMKM dan Produk Rumahan Warga Sekitar

Desember 15, 2025
Pertanyakan CSR PLTM Lebak Tundun, Kades Cibarengkok dan Kades Gununggede Layangkan Somasi

Pertanyakan CSR PLTM Lebak Tundun, Kades Cibarengkok dan Kades Gununggede Layangkan Somasi

Desember 16, 2025
Hendak Berangkat Kerja, Warga Cibadak, Lebak, Korban Begal Bersenjata Api

Hendak Berangkat Kerja, Warga Cibadak, Lebak, Korban Begal Bersenjata Api

Desember 14, 2025
OPINI : SEKILAS PERIHAL MENU MBG  ‎

OPINI : SEKILAS PERIHAL MENU MBG ‎

Desember 17, 2025
Turnamen Berkelas, Gensi Cup 2025, Dua Raksasa Tarkam Bertemu di Final, Amphiel FC vs NMK FC

Turnamen Berkelas, Gensi Cup 2025, Dua Raksasa Tarkam Bertemu di Final, Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah

Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah

Desember 13, 2025
Desak Pemkab Lebak Segera Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, IMC Akan Lakukan Aksi di Titik-titik Jalan Rusak

Desak Pemkab Lebak Segera Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, IMC Akan Lakukan Aksi di Titik-titik Jalan Rusak

Desember 14, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Desember 17, 2025
Bantu Masyarakat Miskin, Wagub Banten Salurkan Bantuan Program RLH Baznas

Bantu Masyarakat Miskin, Wagub Banten Salurkan Bantuan Program RLH Baznas

Desember 16, 2025
Arya Danu Susilo Pegawai Lapas Terbuka Ciangir Sumbang Emas SEA Games 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Dukungan Penuh bagi Pegawai Berprestas

Arya Danu Susilo Pegawai Lapas Terbuka Ciangir Sumbang Emas SEA Games 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Dukungan Penuh bagi Pegawai Berprestas

Desember 14, 2025

Berita Terpopuler

BGN Larang SPPG Gunakan Makanan Buatan Pabrik. Berdayakan UMKM dan Produk Rumahan Warga Sekitar

BGN Larang SPPG Gunakan Makanan Buatan Pabrik. Berdayakan UMKM dan Produk Rumahan Warga Sekitar

Desember 15, 2025
Pertanyakan CSR PLTM Lebak Tundun, Kades Cibarengkok dan Kades Gununggede Layangkan Somasi

Pertanyakan CSR PLTM Lebak Tundun, Kades Cibarengkok dan Kades Gununggede Layangkan Somasi

Desember 16, 2025
Hendak Berangkat Kerja, Warga Cibadak, Lebak, Korban Begal Bersenjata Api

Hendak Berangkat Kerja, Warga Cibadak, Lebak, Korban Begal Bersenjata Api

Desember 14, 2025
OPINI : SEKILAS PERIHAL MENU MBG  ‎

OPINI : SEKILAS PERIHAL MENU MBG ‎

Desember 17, 2025
Turnamen Berkelas, Gensi Cup 2025, Dua Raksasa Tarkam Bertemu di Final, Amphiel FC vs NMK FC

Turnamen Berkelas, Gensi Cup 2025, Dua Raksasa Tarkam Bertemu di Final, Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah

Wujudkan Kemandirian Pangan, Program Jaringan Irigasi Air Tanah, Bantuan Dari Distan Lebak Selesai Dibangun. Petani Poktan Mandiri, Desa Mekarsari, Cihara Sumringah

Desember 13, 2025
Desak Pemkab Lebak Segera Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, IMC Akan Lakukan Aksi di Titik-titik Jalan Rusak

Desak Pemkab Lebak Segera Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, IMC Akan Lakukan Aksi di Titik-titik Jalan Rusak

Desember 14, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Desember 17, 2025
Bantu Masyarakat Miskin, Wagub Banten Salurkan Bantuan Program RLH Baznas

Bantu Masyarakat Miskin, Wagub Banten Salurkan Bantuan Program RLH Baznas

Desember 16, 2025
Arya Danu Susilo Pegawai Lapas Terbuka Ciangir Sumbang Emas SEA Games 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Dukungan Penuh bagi Pegawai Berprestas

Arya Danu Susilo Pegawai Lapas Terbuka Ciangir Sumbang Emas SEA Games 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Banten Tegaskan Dukungan Penuh bagi Pegawai Berprestas

Desember 14, 2025
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber