Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline KDMP Inpres Nomor 17 Tahun 2025, Enam Tahun Dana Desa Digunakan Untuk Membayar Hutang Koperasi Desa Merah Putih
Headline KDMP

Inpres Nomor 17 Tahun 2025, Enam Tahun Dana Desa Digunakan Untuk Membayar Hutang Koperasi Desa Merah Putih

Riswan
Riswan
05 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pembangunan Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten

LEBAK
- Guna percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah saat ini sedang membangun kantor, gerai  dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 17 tahun 2025. Di seluruh Indonesia, setidaknya ada 800 titik yang saat ini sedang dilakukan pembangunan.

Kebijakan ini menandai suatu percepatan dalam penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa/kelurahan dan diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang lebih luas.

Dalam Instruksi Presiden ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar tiga miliar rupiah untuk dukungan percepatan operasional KDMP.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah - langkah yang komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.

Untuk pelaksanaan pembangunan ini, Presiden telah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan.

"Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik, gerai dan pergudangan untuk kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih," tulis Presiden Prabowo.

Pada poin selanjutnya, presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan pembiayaan yang timbul atas pembangunan fisik KDMP.

Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul atas pelaksanaan percepatan pembangunan fisik KDMP.

Presiden juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan limit maksimal Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam tenor 6 (enam) tahun. ***

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Redaksi- Juni 18, 2026 0
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang, 18 Juni 2026 ]  Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pe…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber