Jeritan Eks Buruh di Bogor: Gaji dan Pesangon 20 Bulan Tak Dibayar, Manajemen Bungkam
BOGOR JAWA BARAT – Kilometer78.Net
Bogor ] Nasib pilu dialami puluhan eks karyawan PT Armindo Catur Pratama. Selama hampir dua tahun, hak mereka berupa gaji dan pesangon dilaporkan belum juga dibayarkan, meski berbagai upaya telah ditempuh.
Salah satu keluarga eks karyawan, Supriatna, mengaku hanya bisa pasrah menunggu kejelasan.
“Istri saya belum menerima gaji dan pesangon selama 20 bulan bekerja di perusahaan itu,” katanya singkat, Jum'at (27/2/2026).
Kondisi tersebut memicu aksi unjuk rasa yang digelar sejak Januari 2025 lalu. Puluhan karyawan mendatangi lokasi perusahaan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagai bentuk protes atas hak-hak yang tak kunjung dipenuhi.
Menurut koordinator aksi, Deni, tuntutan karyawan sangat jelas. Selain gaji 18 bulan yang belum dibayarkan kepada karyawan aktif, perusahaan juga belum memberikan pesangon kepada puluhan pekerja yang telah pensiun.
“Bahkan panggilan resmi dari Disnaker pun tidak diindahkan manajemen. Ini yang membuat kami kecewa,” ungkap Deni saat ditemui di lokasi aksi.
Ia menambahkan, proses mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan solusi konkret. Pada pertemuan kedua, hanya perwakilan karyawan yang hadir, sementara pihak perusahaan kembali mangkir.
Jika tidak ada penyelesaian, para karyawan berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke DPRD dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang sempat hadir di lokasi aksi memilih tidak memberikan komentar. Sikap tersebut menambah kekecewaan para pekerja yang berharap adanya perlindungan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Armindo Catur Pratama masih belum memberikan klarifikasi. Para eks karyawan hanya berharap, hak yang menjadi kewajiban perusahaan segera dipenuhi demi keadilan dan kelangsungan hidup keluarga mereka.

Posting Komentar