Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin

Masyarakat Desa Pagintungan Tutup Akses Jalan Galian Tanah yang Diduga Tak Berizin

Redaksi
Redaksi
01 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang Banten - kilometer78.Net

Kab. Serang - Warga masyarakat desa Pagintungan lakukan  Penutupan akses jalan kegiatan Galian Tanah di kampung Cikasantren, desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sabtu, 31 Januari 2026.


Pengusaha Galian Tanah tersebut yang sampai saat ini awak Media pun belum mendapatkan identitas atau nama Perusahaan tersebut, diduga tidak memiliki izin tambang/galian.


Ketua RW 05 desa Pagintungan saat diwawancarai menjelaskan,"kami atas nama masyarakat awalnya tidak mengetahui kegiatan pengerukan atau galian tanah di desa kami, seharusnya pihak perusahaan berkoot rdinasi dengan dengan kami atau pihak desa, dengan harapan duduk bersama terkait galian tanah ini," jelasnya.


"Memang benar masyarakat melakukan pemortalan akses jalan ke tempat galian tanah tersebut, tapi pada dasarnya kami tidak menghalangi kegiatan usaha tersebut, yang kami minta ayo duduk bareng pihak desa, masyarakat dan pihak perusahaan agar semua berjalan dengan baik," imbuhnya.


"Saya selaku ketua RW 05 menerima aduan masyarakat dan merasa resah dengan adanya saling klaim kepemilikan tanahnya dan jangan sampai tanaman seperti singkong, pisang masyarakat yang terbongkar galian." Imbuhnya.


"Saya berharap kami diberitahu akan adanya kegiatan Galian tanah ini, karena apa? Kami tidak mau disalahkan oleh masyarakat dan meminta duduk bareng di kantor desa Pagintungan, dimana wilayah ini punya rumah yaitu di kantor desa untuk selesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.


Menurut informasi masyarakat pagintungan ,  bahwa tanah tersebut dalam keadaan sengketa namun ada beberapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian tanah untuk di jadikan ladang bisnis demi keuntungan semata.


Hasanah salah satu yang mengaku pemilik tanah dimana saat ini tanah tersebut bersengketa dan saling mengklaim, merasa dirugikan dengan adanya aktivisme galian tanah tersebut.


Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dan uang sepeserpun yang masuk kepadanya, sementara galian tanah sudah berjalan.


Publik soroti terkait izin galian tersebut, atas dugaan terkait izin - izin, bagaimana ada izinnya masyarakat setempat pun tidak diberitahu terkait galian tersebut.


Di Indonesia, aktivitas galian tanah tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan hukum dengan sanksi yang jelas:

 

Hukum Pidana : UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral terdapat di ​Pasal 158: Pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​

Dan Pasal 161: Mereka yang menampung, mengangkut, menjual hasil tambang ilegal juga dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terdapat juga sengketa klaim tanah antara warga bernama Hasanah dengan pihak perusahaan.


Masyarakat meminta pihak APH dan Satpol PP kabupaten Serang selaku penegak hukum dan Perda segera turun ke lapangan, agar supaya menertibkan galian tanah tersebut yang diduga Ilegal. (Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan

binacerdasmandiri- Maret 17, 2026 0
Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan
Oleh: Uan Purwani (Kepala SMPN 7 Kota Serang) Ada satu hal yang selalu saya yakini dalam dunia pendidikan: keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa ban…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber