Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas

Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MBG Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas

Redaksi
Redaksi
25 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Kilometer78.Net

Jakarta -- Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat


Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Nasyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, menyikapi kualitas makanan yang buruh oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai


"Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum," tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.


Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana. 


Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan. 

Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.


Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :


1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 


Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk. 

• Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.

• Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

• Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan. 


2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan


• Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.

• Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian). 


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian: 

• Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).

• Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun). 


4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


• Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.


5. Masalah Harga Tidak Sesuai


Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga.


"Jika masyarakat menemukan masyalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya," papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.


Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com  dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654


Selanjutnya Madas Nusantara dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan

binacerdasmandiri- Maret 17, 2026 0
Adiwiyata Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Jalan Panjang Membangun Kesadaran Lingkungan
Oleh: Uan Purwani (Kepala SMPN 7 Kota Serang) Ada satu hal yang selalu saya yakini dalam dunia pendidikan: keberhasilan sejati bukan diukur dari seberapa ban…

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

MAFIA PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3KG UNTUK RAKYAT MISKIN GENTAYANGAN DI KOTA SERANG KHUSUSNYA PROVINSI BANTEN

Maret 17, 2026
Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Puluhan Pembina Pramuka Kota Serang Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Generasi Berkarakter

Maret 17, 2026
Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Wartawan OTT Dibidik, Pengacara Sebut Ada Unsur Dendam

Maret 17, 2026
Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Insan Pers Globalwijaya Tebar Kepedulian Ramadhan dengan Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Maret 16, 2026
DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

DKR Walantaka Gelar Harmony of Ramadhan, Penegak-Pandega Berbagi Takjil hingga Sharing Inspiratif

Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Maret 17, 2026
Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Koalisi Lembaga Banten Bersatu Bagikan 300 Takjil di Alun-alun Barat, Dukung Kondusifitas Ramadhan 1447 H

Maret 11, 2026
Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Indra Martha Rusmana: Kwarcab Kota Serang Siap Jadi Penggerak Suksesnya Musda VI Banten

Maret 17, 2026
Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Ketua MPC PP Lebak Tegas dan berwibawa"Mendukung Penuh Panitia Dalam Giat Santunan, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama"

Maret 16, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber