Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Hukrim Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan
Daerah Headline Hukrim

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Redaksi
Redaksi
05 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GARUT, Kilometer78.Net - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*

Redaksi- Agustus 16, 2026 0
P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*
Serang Banten -- Kilometet78.Net Serang, 16 Agustus 2026 ]  Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang…

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber