Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Hukrim Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan
Daerah Headline Hukrim

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Redaksi
Redaksi
05 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GARUT, Kilometer78.Net - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah

Redaksi- September 05, 2026 0
Kuasa Hukum Tegaskan: Status Lahan MITQ Az-Zahra Itu Milik Melanie Hadinata dan Bukan Hibah
Serang Banten -- Kilometer78.Net SERANG 4. Sepatember. 2026  ]. Status kepemilikan lahan seluas 9 hektare di Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kra…

Berita Terpopuler

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Agustus 30, 2026
Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Agustus 31, 2026
HRS Melanjutkan  pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

HRS Melanjutkan pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

Agustus 30, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

September 02, 2026
Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 27, 2026
Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Agustus 29, 2026
Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

September 02, 2026
Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah

Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah

Agustus 31, 2026
Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

September 02, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Revitalisasi SDN 15 Curup Utara Memanas, P2SP Diduga Formalitas, Dewan Guru Terancam Sanksi

Agustus 30, 2026
Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Agustus 31, 2026
HRS Melanjutkan  pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

HRS Melanjutkan pesta rakyat Menyambut HUT RI Ke - 81 dan HUT Partai Demokrat ke - 25 Tahun pada puncak kegiatan dan Pembagian Hadiah

Agustus 30, 2026
Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Warga Munjul Lestarikan Tradisi Panjang Mulud

Agustus 18, 2026
THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

THE BUS BAND USUNG INDUSTRIAL ACCIDENTAL DI KOTA SERANG.

September 02, 2026
Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari Lapangan Pemkot Serang, 132 Pramuka Garuda Siap Jadi Teladan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 27, 2026
Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dimintai Konfirmasi, Polres Serang Kota “Masuk Angin”? Kabiro: Ada Apa, Permainan atau Kongkalikong

Agustus 29, 2026
Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

Ketum KNPI, DR.Ali Hanafiah, SE., SH., S.M.Si Dukung Penuh AKBP Ricky Nugraha Sebagai Kapolres

September 02, 2026
Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah

Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah

Agustus 31, 2026
Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

Konsolidasi Organisasi, DPD BAPERA Banten Siap Gelar Rakerda II di Kota Serang, Cek Tanggalnya!

September 02, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber