Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Opini Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi
Headline Opini

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Redaksi
Redaksi
24 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dadang Rahmat Ditunjuk Pimpin DATSUN DKI Jakarta

Redaksi- Oktober 19, 2026 0
Dadang Rahmat Ditunjuk Pimpin DATSUN DKI Jakarta
Bandung — Kiloemeter78.Net Bandung 19 Oktober 2026 ] Upaya memperkuat persatuan masyarakat Sunda dan melestarikan warisan leluhur menjadi semangat utama dalam …

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Oktober 18, 2026
Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Oktober 18, 2026
Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber