Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Tol Merak - Balaraja Macet Parah, Ahmad Jayani: PJR Wajib Tekan Truk Tambang Pelanggar! Tol Merak - Balaraja Macet Parah, Ahmad Jayani: PJR Wajib Tekan Truk Tambang Pelanggar!

Tol Merak - Balaraja Macet Parah, Ahmad Jayani: PJR Wajib Tekan Truk Tambang Pelanggar!

Redaksi
Redaksi
01 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Banten - Kilometer78.Net

Banten ]  Pukul 17.00 WIB pada setiap sore hari, ruas jalan Tol Merak-Balaraja menghadapi kemacetan parah yang disebabkan oleh dominasi truk bermuatan tambang yang memenuhi jalur tol. Kondisi ini sangat mengganggu perjalanan pengguna kendaraan mobil minibus yang sedang dalam perjalanan dari Serang menuju Jakarta, sehingga masyarakat terpaksa menghabiskan waktu tempuh hingga 3-4 jam – jauh lebih lama dari waktu normal yang biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 jam saja.


Ahmad Jayani, selaku Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Banten, mengeluarkan pernyataan tegas terkait masalah yang telah menjadi beban besar bagi masyarakat pengguna jalan raya. Menurutnya, kemacetan yang terjadi bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari dan mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang penuh sesak dan kemungkinan terjadinya kesalahan manuver kendaraan.


“Kita tidak bisa terus menerus menerima kondisi seperti ini. Masyarakat sudah terlalu lama merasakan ketidaknyamanan akibat tingginya volume truk tambang yang melintas di Tol Merak-Balaraja pada jam sibuk. Padahal, telah ada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang jelas mengatur tentang batasan waktu dan jalur untuk kendaraan berat seperti truk bermuatan tambang agar tidak mengganggu aliran lalu lintas kendaraan penumpang,” ujar Ketua MPI KNPI Banten, Ahmad Jayani, minggu, 1/3/2025.


Ahmad Jayani menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten dan adil. Ia mendesak pihak Polisi Lalu Lintas (PJR) Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap truk muatan tambang yang terbukti melanggar peraturan gubernur tersebut. Tindakan yang diharapkan tidak hanya sebatas pemberian tilang administrasi, tetapi juga termasuk penyidikan lebih lanjut terhadap pihak yang sengaja mengabaikan peraturan demi kepentingan pribadi atau kelompok.


“Kita meminta PJR Polda Banten untuk meningkatkan patroli dan pemantauan di ruas tol tersebut, terutama pada jam-jam sibuk seperti sore hari ketika banyak masyarakat yang sedang pulang kerja atau melakukan perjalanan. Selain itu, perlu juga dilakukan koordinasi dengan pihak pengelola tol dan dinas terkait untuk menemukan solusi jangka panjang, seperti pembuatan jalur khusus atau penetapan waktu operasional yang lebih jelas bagi truk berat,” tambahnya.


Ahmad Jayani juga menyampaikan bahwa MPI KNPI Banten siap untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan aturan lalu lintas dan memastikan bahwa ruas jalan Tol Merak-Balaraja dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh semua pengguna jalan raya. Ia berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama yang baik, masalah kemacetan akibat truk tambang dapat segera teratasi.


“Kemacetan yang berkepanjangan bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga masalah kesejahteraan masyarakat. Kita sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan yang bermanfaat bagi semua orang dan memastikan bahwa setiap pihak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Ahmad Jayani.


Sebagai informasi tambahan, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan berat dengan muatan tambang hanya diizinkan melintas di Tol Merak-Balaraja pada rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pada hari kerja, serta memiliki aturan khusus terkait bobot maksimum muatan agar tidak merusak struktur jalan tol.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik

Redaksi- April 11, 2026 0
Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Anggaran Publik
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang Banten ] Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, persoalan integritas birokrasi kemb…

Berita Terpopuler

Aklamasi di Musda VI! Prof. Suwaib Amiruddin Nahkodai Pramuka Banten, Kwarcab Kota Serang Sampaikan Harapan Besar

Aklamasi di Musda VI! Prof. Suwaib Amiruddin Nahkodai Pramuka Banten, Kwarcab Kota Serang Sampaikan Harapan Besar

April 07, 2026
Sorotan UPT Cikande Menguat, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi*

Sorotan UPT Cikande Menguat, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi*

April 06, 2026
Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

April 07, 2026
DP3AKB Turun Langsung! Validasi Program SSK di SMPN 10 Kota Serang Disambut Antusias

DP3AKB Turun Langsung! Validasi Program SSK di SMPN 10 Kota Serang Disambut Antusias

April 08, 2026
“Aku Seperti di Mekkah…”: Pengalaman Tak Terlupakan Siswa MIN 2 Serang Saat Manasik Haji

“Aku Seperti di Mekkah…”: Pengalaman Tak Terlupakan Siswa MIN 2 Serang Saat Manasik Haji

April 08, 2026
*Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat*

*Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat*

April 08, 2026
DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI WARTAWAN DAN KETUA ORMAS.

DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI WARTAWAN DAN KETUA ORMAS.

April 08, 2026
Berawal dari Salah Tafsir, Polemik Dinkes Cilegon Berakhir dengan Permintaan Maaf  Kota Cilegon, - Dinamika yang terjadi dalam forum audiensi antara Aliansi Reformasi dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada 17 April 2025 akhirnya menemui titik terang.  Peristiwa yang sempat memunculkan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan profesi, hingga isu diskriminasi ras dan etnis tersebut kini telah diklarifikasi sebagai bentuk kesalahpahaman dalam komunikasi.  Audiensi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat itu pada awalnya membahas sejumlah isu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.   Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan persepsi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon Dinas kesehatan kota cilegon dr.H. Febri Naldo.  Seiring dengan berkembangnya situasi, pernyataan yang sebelumnya dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hukum tersebut, setelah ditelaah lebih lanjut, tidak memiliki unsur sebagaimana yang dituduhkan.  Hal ini memperkuat bahwa dinamika yang terjadi dalam forum tersebut murni merupakan miskomunikasi dalam situasi diskusi yang berlangsung terbuka dan dinamis.  Sebagai bentuk tanggung jawab moral, M. Irfan selaku pegiat Aliansi Reformasi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dr. H. Febri Naldo beserta keluarga.   Permohonan maaf ini saya sampaikan atas kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan pernyataan yang berkembang dalam forum audiensi, yang berdampak pada terganggunya nama baik yang bersangkutan,” ujar Irfan, Minggu (5/4/2026).  “Selain itu, saya juga memohon maaf kepada institusi Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang turut terdampak oleh berkembangnya opini publik atas peristiwa tersebut,” tambahnya.  Dalam pernyataannya, pihak Aliansi Reformasi menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk menyerang secara pribadi, mendiskreditkan, ataupun memunculkan isu berbasis ras dan etnis.  “Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi kami dan teman-teman pergerakan lainnya akan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan dan menafsirkan pernyataan di ruang publik,” ujarnya.  “Klarifikasi ini disampaikan untuk memulihkan nama baik dr. H. Febri Naldo, selaku Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” terang Irfan.  Ia juga berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada substansi utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.  Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan situasi dapat kembali kondusif serta tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan pihak manapun.

Berawal dari Salah Tafsir, Polemik Dinkes Cilegon Berakhir dengan Permintaan Maaf Kota Cilegon, - Dinamika yang terjadi dalam forum audiensi antara Aliansi Reformasi dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada 17 April 2025 akhirnya menemui titik terang. Peristiwa yang sempat memunculkan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan profesi, hingga isu diskriminasi ras dan etnis tersebut kini telah diklarifikasi sebagai bentuk kesalahpahaman dalam komunikasi. Audiensi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat itu pada awalnya membahas sejumlah isu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan persepsi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon Dinas kesehatan kota cilegon dr.H. Febri Naldo. Seiring dengan berkembangnya situasi, pernyataan yang sebelumnya dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hukum tersebut, setelah ditelaah lebih lanjut, tidak memiliki unsur sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini memperkuat bahwa dinamika yang terjadi dalam forum tersebut murni merupakan miskomunikasi dalam situasi diskusi yang berlangsung terbuka dan dinamis. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, M. Irfan selaku pegiat Aliansi Reformasi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dr. H. Febri Naldo beserta keluarga. Permohonan maaf ini saya sampaikan atas kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan pernyataan yang berkembang dalam forum audiensi, yang berdampak pada terganggunya nama baik yang bersangkutan,” ujar Irfan, Minggu (5/4/2026). “Selain itu, saya juga memohon maaf kepada institusi Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang turut terdampak oleh berkembangnya opini publik atas peristiwa tersebut,” tambahnya. Dalam pernyataannya, pihak Aliansi Reformasi menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk menyerang secara pribadi, mendiskreditkan, ataupun memunculkan isu berbasis ras dan etnis. “Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi kami dan teman-teman pergerakan lainnya akan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan dan menafsirkan pernyataan di ruang publik,” ujarnya. “Klarifikasi ini disampaikan untuk memulihkan nama baik dr. H. Febri Naldo, selaku Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” terang Irfan. Ia juga berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada substansi utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan situasi dapat kembali kondusif serta tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan pihak manapun.

April 06, 2026
Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Gelar Halal Bihalal

Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Gelar Halal Bihalal

April 06, 2026
 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

*Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

April 06, 2026

Berita Terpopuler

Aklamasi di Musda VI! Prof. Suwaib Amiruddin Nahkodai Pramuka Banten, Kwarcab Kota Serang Sampaikan Harapan Besar

Aklamasi di Musda VI! Prof. Suwaib Amiruddin Nahkodai Pramuka Banten, Kwarcab Kota Serang Sampaikan Harapan Besar

April 07, 2026
Sorotan UPT Cikande Menguat, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi*

Sorotan UPT Cikande Menguat, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Belum Beri Klarifikasi*

April 06, 2026
Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

April 07, 2026
DP3AKB Turun Langsung! Validasi Program SSK di SMPN 10 Kota Serang Disambut Antusias

DP3AKB Turun Langsung! Validasi Program SSK di SMPN 10 Kota Serang Disambut Antusias

April 08, 2026
“Aku Seperti di Mekkah…”: Pengalaman Tak Terlupakan Siswa MIN 2 Serang Saat Manasik Haji

“Aku Seperti di Mekkah…”: Pengalaman Tak Terlupakan Siswa MIN 2 Serang Saat Manasik Haji

April 08, 2026
*Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat*

*Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat*

April 08, 2026
DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI WARTAWAN DAN KETUA ORMAS.

DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI WARTAWAN DAN KETUA ORMAS.

April 08, 2026
Berawal dari Salah Tafsir, Polemik Dinkes Cilegon Berakhir dengan Permintaan Maaf  Kota Cilegon, - Dinamika yang terjadi dalam forum audiensi antara Aliansi Reformasi dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada 17 April 2025 akhirnya menemui titik terang.  Peristiwa yang sempat memunculkan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan profesi, hingga isu diskriminasi ras dan etnis tersebut kini telah diklarifikasi sebagai bentuk kesalahpahaman dalam komunikasi.  Audiensi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat itu pada awalnya membahas sejumlah isu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.   Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan persepsi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon Dinas kesehatan kota cilegon dr.H. Febri Naldo.  Seiring dengan berkembangnya situasi, pernyataan yang sebelumnya dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hukum tersebut, setelah ditelaah lebih lanjut, tidak memiliki unsur sebagaimana yang dituduhkan.  Hal ini memperkuat bahwa dinamika yang terjadi dalam forum tersebut murni merupakan miskomunikasi dalam situasi diskusi yang berlangsung terbuka dan dinamis.  Sebagai bentuk tanggung jawab moral, M. Irfan selaku pegiat Aliansi Reformasi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dr. H. Febri Naldo beserta keluarga.   Permohonan maaf ini saya sampaikan atas kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan pernyataan yang berkembang dalam forum audiensi, yang berdampak pada terganggunya nama baik yang bersangkutan,” ujar Irfan, Minggu (5/4/2026).  “Selain itu, saya juga memohon maaf kepada institusi Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang turut terdampak oleh berkembangnya opini publik atas peristiwa tersebut,” tambahnya.  Dalam pernyataannya, pihak Aliansi Reformasi menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk menyerang secara pribadi, mendiskreditkan, ataupun memunculkan isu berbasis ras dan etnis.  “Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi kami dan teman-teman pergerakan lainnya akan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan dan menafsirkan pernyataan di ruang publik,” ujarnya.  “Klarifikasi ini disampaikan untuk memulihkan nama baik dr. H. Febri Naldo, selaku Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” terang Irfan.  Ia juga berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada substansi utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.  Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan situasi dapat kembali kondusif serta tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan pihak manapun.

Berawal dari Salah Tafsir, Polemik Dinkes Cilegon Berakhir dengan Permintaan Maaf Kota Cilegon, - Dinamika yang terjadi dalam forum audiensi antara Aliansi Reformasi dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada 17 April 2025 akhirnya menemui titik terang. Peristiwa yang sempat memunculkan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan profesi, hingga isu diskriminasi ras dan etnis tersebut kini telah diklarifikasi sebagai bentuk kesalahpahaman dalam komunikasi. Audiensi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat itu pada awalnya membahas sejumlah isu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan persepsi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon Dinas kesehatan kota cilegon dr.H. Febri Naldo. Seiring dengan berkembangnya situasi, pernyataan yang sebelumnya dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hukum tersebut, setelah ditelaah lebih lanjut, tidak memiliki unsur sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini memperkuat bahwa dinamika yang terjadi dalam forum tersebut murni merupakan miskomunikasi dalam situasi diskusi yang berlangsung terbuka dan dinamis. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, M. Irfan selaku pegiat Aliansi Reformasi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dr. H. Febri Naldo beserta keluarga. Permohonan maaf ini saya sampaikan atas kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan pernyataan yang berkembang dalam forum audiensi, yang berdampak pada terganggunya nama baik yang bersangkutan,” ujar Irfan, Minggu (5/4/2026). “Selain itu, saya juga memohon maaf kepada institusi Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang turut terdampak oleh berkembangnya opini publik atas peristiwa tersebut,” tambahnya. Dalam pernyataannya, pihak Aliansi Reformasi menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk menyerang secara pribadi, mendiskreditkan, ataupun memunculkan isu berbasis ras dan etnis. “Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi kami dan teman-teman pergerakan lainnya akan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan dan menafsirkan pernyataan di ruang publik,” ujarnya. “Klarifikasi ini disampaikan untuk memulihkan nama baik dr. H. Febri Naldo, selaku Kepala Bidang UKP-UKM Dinas Kesehatan kota cilegon yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” terang Irfan. Ia juga berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada substansi utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan situasi dapat kembali kondusif serta tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan pihak manapun.

April 06, 2026
Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Gelar Halal Bihalal

Momentum Milad Ke-1, TTKKBI DPW II Gelar Halal Bihalal

April 06, 2026
 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

*Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

April 06, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber