Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh, PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot Tajam, Disnaker Dinilai Gagal Hadirkan Solusi
Cilegon - Kilometer78.Net
Cilegon ] Praktik ketenagakerjaan di PT Primaxindo Inti Gemilang kembali menuai sorotan keras. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja bernama Nia tanpa menjalankan prosedur yang semestinya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Ironisnya, PHK itu disebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3), yang lazim menjadi tahapan pembinaan sebelum perusahaan mengambil keputusan memberhentikan pekerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dan etika hubungan industrial.
Tak hanya itu, hak pekerja atas uang pesangon juga diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tudingan tersebut benar, maka perusahaan dinilai bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi mengangkangi kewajiban normatif yang dilindungi negara.
Korban PHK, Nia, kini telah menempuh jalur resmi melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Proses tersebut bahkan telah memasuki tahap ketiga atau agenda terakhir yang seharusnya menjadi momentum penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka.
Namun, harapan itu justru berujung kekecewaan. Dalam mediasi terakhir, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang kembali tidak menunjukkan keseriusan karena kuasa hukumnya tidak hadir. Berdasarkan keterangan mediator Dinas Tenaga Kerja, ketidakhadiran tersebut disebabkan kuasa hukum perusahaan mengalami musibah.
Meski demikian, Nia menilai alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, apabila kuasa hukum berhalangan hadir, maka Febri Agustini selaku direktur seharusnya hadir untuk menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik terhadap nasib pekerja.
“Ini mediasi terakhir. Kalau kuasa hukum tidak bisa hadir, seharusnya direktur datang. Jangan seolah pekerja dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” ungkap Nia kecewa.
Dalam waktu dekat, Nia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Cilegon serta DPRD Kota Cilegon agar memanggil pihak perusahaan dan membuka dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
Kuasa hukum Nia, H. Dadang Handayani, menegaskan pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan keadilan.
“Apa pun yang nanti terjadi di persidangan, kami siap mengungkap fakta-fakta yang ada,” tegasnya.
Sorotan keras juga datang dari Ociem dari LPKMP. Ia menilai dugaan PHK sepihak tersebut dapat menambah angka pengangguran di Cilegon dan memperburuk citra dunia usaha di daerah industri.
Lebih lanjut, Ociem juga menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya mediasi terakhir di Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, tidak hadirnya direktur maupun penasihat hukum perusahaan menunjukkan kegagalan forum mediasi menghadirkan pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Mediasi tahap terakhir itu seharusnya jadi tempat mencari solusi, bukan sekadar formalitas. Kalau direktur tidak hadir, kuasa hukum juga tidak hadir, lalu siapa yang mau bertanggung jawab? Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai mediasi hanya jadi panggung tanpa hasil,” tegas Ociem.
Ia juga menyesalkan dugaan bahwa selama 13 tahun perusahaan tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan. Jika benar, menurutnya hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembiaran yang terlalu lama terjadi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Cilegon. Publik menanti apakah hak pekerja akan dipulihkan, atau justru pelanggaran semacam ini dibiarkan terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tudingan tersebut.

Posting Komentar