Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh, PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot Tajam, Disnaker Dinilai Gagal Hadirkan Solusi Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh, PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot Tajam, Disnaker Dinilai Gagal Hadirkan Solusi

Diduga PHK Sepihak dan Abaikan Hak Buruh, PT Primaxindo Inti Gemilang Disorot Tajam, Disnaker Dinilai Gagal Hadirkan Solusi

Redaksi
Redaksi
14 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cilegon - Kilometer78.Net

Cilegon ]  Praktik ketenagakerjaan di PT Primaxindo Inti Gemilang kembali menuai sorotan keras. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja bernama Nia tanpa menjalankan prosedur yang semestinya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.


Ironisnya, PHK itu disebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3), yang lazim menjadi tahapan pembinaan sebelum perusahaan mengambil keputusan memberhentikan pekerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dan etika hubungan industrial.


Tak hanya itu, hak pekerja atas uang pesangon juga diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tudingan tersebut benar, maka perusahaan dinilai bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi mengangkangi kewajiban normatif yang dilindungi negara.


Korban PHK, Nia, kini telah menempuh jalur resmi melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Proses tersebut bahkan telah memasuki tahap ketiga atau agenda terakhir yang seharusnya menjadi momentum penyelesaian sengketa secara adil dan terbuka.


Namun, harapan itu justru berujung kekecewaan. Dalam mediasi terakhir, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang kembali tidak menunjukkan keseriusan karena kuasa hukumnya tidak hadir. Berdasarkan keterangan mediator Dinas Tenaga Kerja, ketidakhadiran tersebut disebabkan kuasa hukum perusahaan mengalami musibah.


Meski demikian, Nia menilai alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, apabila kuasa hukum berhalangan hadir, maka Febri Agustini selaku direktur seharusnya hadir untuk menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik terhadap nasib pekerja.


“Ini mediasi terakhir. Kalau kuasa hukum tidak bisa hadir, seharusnya direktur datang. Jangan seolah pekerja dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” ungkap Nia kecewa.


Dalam waktu dekat, Nia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Cilegon serta DPRD Kota Cilegon agar memanggil pihak perusahaan dan membuka dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.


Kuasa hukum Nia, H. Dadang Handayani, menegaskan pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan keadilan.


“Apa pun yang nanti terjadi di persidangan, kami siap mengungkap fakta-fakta yang ada,” tegasnya.


Sorotan keras juga datang dari Ociem dari LPKMP. Ia menilai dugaan PHK sepihak tersebut dapat menambah angka pengangguran di Cilegon dan memperburuk citra dunia usaha di daerah industri.


Lebih lanjut, Ociem juga menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya mediasi terakhir di Dinas Tenaga Kerja. Menurutnya, tidak hadirnya direktur maupun penasihat hukum perusahaan menunjukkan kegagalan forum mediasi menghadirkan pihak yang berwenang mengambil keputusan.


“Mediasi tahap terakhir itu seharusnya jadi tempat mencari solusi, bukan sekadar formalitas. Kalau direktur tidak hadir, kuasa hukum juga tidak hadir, lalu siapa yang mau bertanggung jawab? Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai mediasi hanya jadi panggung tanpa hasil,” tegas Ociem.


Ia juga menyesalkan dugaan bahwa selama 13 tahun perusahaan tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan. Jika benar, menurutnya hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembiaran yang terlalu lama terjadi.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Cilegon. Publik menanti apakah hak pekerja akan dipulihkan, atau justru pelanggaran semacam ini dibiarkan terus berulang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primaxindo Inti Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh tudingan tersebut.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi Tegas MAN 1 Serang: Bantah Dugaan Pungli, Komite dan Kepala Sekolah Minta Publik Tidak Terprovokasi*

Redaksi- Mei 29, 2026 0
Klarifikasi Tegas MAN 1 Serang: Bantah Dugaan Pungli, Komite dan Kepala Sekolah Minta Publik Tidak Terprovokasi*
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang Banten ] Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama MAN 1 Serang akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak …

Berita Terpopuler

Mei 24, 2026
Bukan Sekadar Belajar! 200 Siswa SD se-Cikeusal Dilatih Jadi Pendongeng dan Pelukis Hebat

Bukan Sekadar Belajar! 200 Siswa SD se-Cikeusal Dilatih Jadi Pendongeng dan Pelukis Hebat

Mei 26, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Pemeliharaan Management   rekayasa jalan Lalu lintas Royal Baru dinilai asal Jadi

Pemeliharaan Management rekayasa jalan Lalu lintas Royal Baru dinilai asal Jadi

Mei 26, 2026
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

Mei 24, 2026
Dihari raya idul adha 1447 H  kantor imigrasi Kelas 1 non TPI Kota Serang Melaksanakan kegiatan tahunan dengan menyembelihan hewan kurban

Dihari raya idul adha 1447 H kantor imigrasi Kelas 1 non TPI Kota Serang Melaksanakan kegiatan tahunan dengan menyembelihan hewan kurban

Mei 27, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan

DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan

Mei 27, 2026
Disparpora kota serang menampilkan seni Budaya  Banten Demi menghibur para  pengunjung  pasar kuliner  Ekonomi kreatif

Disparpora kota serang menampilkan seni Budaya Banten Demi menghibur para pengunjung pasar kuliner Ekonomi kreatif

Mei 24, 2026
Proyek Preservasi Lingkar Selatan Cilegon Bernilai Rp. 32.714.163.405 Miliar ASAL JADI! Diduga Tak Sesuai RAB dan Kurang Pengawasan

Proyek Preservasi Lingkar Selatan Cilegon Bernilai Rp. 32.714.163.405 Miliar ASAL JADI! Diduga Tak Sesuai RAB dan Kurang Pengawasan

Mei 24, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Mei 24, 2026
Bukan Sekadar Belajar! 200 Siswa SD se-Cikeusal Dilatih Jadi Pendongeng dan Pelukis Hebat

Bukan Sekadar Belajar! 200 Siswa SD se-Cikeusal Dilatih Jadi Pendongeng dan Pelukis Hebat

Mei 26, 2026
Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gelar Reses Masa Sidang Ketiga, Afrizal Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mei 24, 2026
Pemeliharaan Management   rekayasa jalan Lalu lintas Royal Baru dinilai asal Jadi

Pemeliharaan Management rekayasa jalan Lalu lintas Royal Baru dinilai asal Jadi

Mei 26, 2026
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

Mei 24, 2026
Dihari raya idul adha 1447 H  kantor imigrasi Kelas 1 non TPI Kota Serang Melaksanakan kegiatan tahunan dengan menyembelihan hewan kurban

Dihari raya idul adha 1447 H kantor imigrasi Kelas 1 non TPI Kota Serang Melaksanakan kegiatan tahunan dengan menyembelihan hewan kurban

Mei 27, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan

DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan

Mei 27, 2026
Disparpora kota serang menampilkan seni Budaya  Banten Demi menghibur para  pengunjung  pasar kuliner  Ekonomi kreatif

Disparpora kota serang menampilkan seni Budaya Banten Demi menghibur para pengunjung pasar kuliner Ekonomi kreatif

Mei 24, 2026
Proyek Preservasi Lingkar Selatan Cilegon Bernilai Rp. 32.714.163.405 Miliar ASAL JADI! Diduga Tak Sesuai RAB dan Kurang Pengawasan

Proyek Preservasi Lingkar Selatan Cilegon Bernilai Rp. 32.714.163.405 Miliar ASAL JADI! Diduga Tak Sesuai RAB dan Kurang Pengawasan

Mei 24, 2026
Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Dugaan Ujaran SARA terhadap Fri Septa Deputra Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pasal Berlapis

Mei 15, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber