Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cilegon - Kilometer78.Net

CILEGON ]  Dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di Cafe Dallay, Jalan Ahmad Yani, Jombang, yang berada tepat di seberang Sucofindo Cilegon, bukan sekadar isu biasa. Ini telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Cilegon.


Di tengah aturan yang jelas mengatur peredaran minuman keras dan operasional tempat hiburan, publik justru disuguhi kondisi yang dinilai jauh dari kata tertib. Aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut, ditambah kebisingan yang dikeluhkan warga, memunculkan satu pertanyaan besar: apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar tulisan di atas kertas?


Farhat, pengguna jalan, mengaku kondisi di lokasi kerap mengganggu ketertiban, terutama pada malam hari.

“Bising, ramai, ini jalan utama. Masa seperti tidak ada pengawasan?” ujarnya.


Sementara itu, Edi, warga sekitar, menyoroti lokasi cafe yang berada di samping area pemakaman ahli waris. Ia menilai hal tersebut mencederai nilai kepatutan di tengah masyarakat.


“Ini bukan hanya soal izin atau tidak, tapi juga soal etika. Lokasinya jelas tidak pantas,” tegasnya.


Jika dugaan penjualan minuman keras tanpa pengawasan ketat ini benar, maka berpotensi melanggar:


Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait izin tempat hiburan

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketertiban umum


Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan pelanggaran tersebut, melainkan diamnya pihak-pihak yang seharusnya bertindak.


Satpol PP sebagai penegak Perda dipertanyakan perannya. Pemerintah Kota Cilegon juga didesak untuk tidak menutup mata. Lebih jauh lagi, publik kini menanti langkah konkret dari jajaran Polres Cilegon yang dipimpin AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga.


Sebagai aparat penegak hukum, kehadiran kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan berjalan. Bukan sekadar hadir setelah masalah membesar, tetapi mampu mencegah sebelum keresahan menjadi krisis kepercayaan publik.


“Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak ditindak? Aturan itu untuk ditegakkan, bukan didiamkan,” ujar Edi dengan nada kecewa.


Situasi ini menimbulkan persepsi yang berbahaya: hukum seolah kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang kasat mata di ruang publik.


Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya ketertiban lingkungan yang terganggu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus terkikis.


Kini, publik tidak butuh janji—yang ditunggu adalah tindakan nyata.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Redaksi- Juni 14, 2026 0
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*
SERANG BANTEN  – Kilometer78.Net Serang Banten ]  Kondisi Sungai Ciujung yang kembali menghitam dan mengeluarkan bau menyengat menyerupai oli saat musim kemar…

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber