Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Ketua MOI Keluhkan, Dinas Pertanian Lebak Diduga Kurang Pengawasan Atas Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Ketua MOI Keluhkan, Dinas Pertanian Lebak Diduga Kurang Pengawasan Atas Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Ketua MOI Keluhkan, Dinas Pertanian Lebak Diduga Kurang Pengawasan Atas Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lebak Banten - Kilometer78.Net

Lebak Banten ]  Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga dan menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para petani. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya membantu meringankan biaya produksi pertanian. 17/04/2026.

Sejumlah warga kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga kabupaten Lebak mengaku kecewa karena harga pupuk yang mereka beli di kios UD SHANUM PUPUK dengan harga RP.125.000/zak tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selisih harga yang cukup tinggi membuat petani harus merogoh kocek lebih dalam, bahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Kami berharap pupuk bersubsidi bisa dibeli sesuai harga yang sudah ditetapkan. Kalau terus seperti ini, jelas sangat merugikan kami sebagai petani kecil,” ujar salah satu warga.

Ironisnya, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp 16/04/2026 pemilik UD SHANUM PUPUK ber inisial (LI) terkesan enggan memberikan penjelasan terkait tingginya harga jual tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Pemerintah melalui dinas Pertanian terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kios-kios pupuk yang diduga melanggar aturan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan petani secara luas.

Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Penjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) terancam penjara 5-6 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.

Dinas Pertanian kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam pengawasan pupuk di tingkat daerah, baik pupuk bersubsidi maupun non-subsidi, untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan penyaluran yang tepat sasaran. Berikut adalah rincian tugas dan wewenangnya yang jelas.
 
Memastikan pupuk disalurkan melalui saluran resmi seperti kios resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai "Titik Serah", Memantau ketersediaan stok di gudang dan titik distribusi agar tidak terjadi kekurangan atau penumpukan.
​
Selain itu Dinas Pertanian memastikan penyaluran sesuai prinsip 7 Tepat: Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu.
​
Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak menyayangkan atas kurangnya pengawasan harga yang seharusnya Dinas Pertanian kabupaten Lebak memastikan pupuk bersubsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut," kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (seperti PPNS) untuk menangani kasus pidana terkait pupuk yang tidak sesuai HET tersebut," tegas Deni Rukmansyah.
 
Pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Pertanian baik secara langsung (kunjungan ke lokasi) maupun tidak langsung (melalui laporan dan data sistem) untuk menjamin kepentingan petani dan kelancaran produksi pertanian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai 22 Oktober 2025, pemerintah resmi menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%. Harga per kg terbaru adalah Urea Rp1.800, NPK Phonska Rp1.840, NPK Kakao Rp2.640, ZA Rp1.360, dan Organik Rp640. HET ini berlaku untuk pembelian oleh kelompok tani di kios resmi. 

- Rincian HET Pupuk Bersubsidi Terbaru (per 22 Oktober 2025):
- Urea: Rp 1.800 /kg (Rp 90.000 /sak 50kg)
- NPK (Phonska): Rp 1.840 /kg (Rp 92.000 /sak 50kg)
- NPK Formula Khusus (Kakao): Rp 2.640 /kg (Rp 132.000 /sak 50kg)
- ZA (Tebu): Rp 1.360 /kg (Rp 68.000 /sak 50kg)
- Organik (Petroganik): Rp 640 /kg (Rp 25.600 /sak 40kg).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya produksi petani dan mendukung ketahanan pangan nasional. Petani diharapkan membeli pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi sesuai dengan HET tersebut. (Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Redaksi- Juni 18, 2026 0
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang, 18 Juni 2026 ]  Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pe…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber