Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Sidoarjo Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan
Daerah Headline Sidoarjo

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

Redaksi
Redaksi
17 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, Kilometer78.Net – Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dadang Rahmat Ditunjuk Pimpin DATSUN DKI Jakarta

Redaksi- Oktober 19, 2026 0
Dadang Rahmat Ditunjuk Pimpin DATSUN DKI Jakarta
Bandung — Kiloemeter78.Net Bandung 19 Oktober 2026 ] Upaya memperkuat persatuan masyarakat Sunda dan melestarikan warisan leluhur menjadi semangat utama dalam …

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Oktober 18, 2026
Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banten Disorot: Nama Ocol Mencuat, Aang Ubay Desak Aparat Bertindak

Oktober 18, 2026
Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Terbongkar! Kedok Dugaan Pengadaan Mobile Clinic Rp.7,7 Miliar RSUD Banten, Diduga Pakai Mobil Bekas ; Polesan cat mempoles Body second

Oktober 19, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber