Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Penting Melindungi Aset Umat* Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Penting Melindungi Aset Umat*

Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Penting Melindungi Aset Umat*

Redaksi
Redaksi
12 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang Banten - Kilometer78.Net

Serang  Banten ]  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif, di mana jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan secara nasional meningkat hingga 206 persen dalam kurun waktu 2017–2025 dibandingkan periode sebelumnya.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, dan masyarakat.


Sebagai bentuk percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF). Kegiatan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.



“Sudah, semuanya prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita tunggu hasil kolaborasinya di lapangan dalam bentuk capaian. Jadi kita ingin melihat capaiannya seperti apa, manfaatnya seperti apa. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan lebih cepat berproses dan lebih cepat berhasil,” ujar Harison.


Harison menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat mengikuti beberapa tahapan. Berikut alur pendaftaran tanah wakaf terdiri dari 5 tahapan utama:

1. Penetapan Nazir

Wakif (pihak yang mewakafkan tanah) menetapkan nazir sebagai pengelola harta wakaf. Nazir dapat berupa perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang bertanggung jawab mengelola dan menjaga aset wakaf.


2. Persiapan Dokumen Wakaf

Pada tahap ini, nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, antara lain identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.



3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Wakif, nazir, dan dua orang saksi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang umumnya dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pada tahap ini dilakukan pengucapan ikrar wakaf sebagai bentuk pernyataan resmi penyerahan harta wakaf.


4. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf. Dokumen ini ditandatangani oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW serta menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.


5. Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN

Setelah AIW dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset wakaf tersebut.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*

Redaksi- Agustus 16, 2026 0
P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*
Serang Banten -- Kilometet78.Net Serang, 16 Agustus 2026 ]  Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang…

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber