Di bawah Jembatan Seruni Jalan Raya cilegon - jakarta diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal
Serang Banten - Kilometer78.Net
Serang 05 Agustus 2026 ] Adanya Laporan mengenai dugaan aktivitas penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar Jalan Raya Cilegon–Jakarta, tepatnya di dekat Jembatan Tol Seruni, menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pihak aparat penegak hukum.
Dengan ramainya imformasi tersebut sebaiknya secepatnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, mengingat penimbunan BBM jenis solar subsidi kerap terjadi dan hal tersebut menyalahi ketentuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin yang membutuhkan.
Secara aturan hukum utama yang melarang penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi (Jenis Bahan Bakar Tertentu/JBT) tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Kami juga mendapatkan Informasi, diduga ada dari pihak eksternal yg membekingi kegiatan penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut berinisial ( DK ), dalam tindak tanduknya ( DK ) sudah merasa kebal hukum dan seolah tak akan tersentuh.
AP.


Posting Komentar