Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Klarifikasi Tegas Atas Klaim Tanah dan Dugaan Perusakan Pagar di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti Kabupaten Serang Klarifikasi Tegas Atas Klaim Tanah dan Dugaan Perusakan Pagar di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti Kabupaten Serang

Klarifikasi Tegas Atas Klaim Tanah dan Dugaan Perusakan Pagar di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti Kabupaten Serang

Redaksi
Redaksi
08 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 


Serang Banten -- Kilometer78.Net

SERANG, 8 Agustus 2026 ] Merespons pemberitaan yang beredar terkait sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, serta pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh pihak bernama Sartaman, kami yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan sah terkait objek tanah tersebut menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut:

 

Terkait Klaim Sisa Hak Tanah Seluas 1.000 Meter Persegi. Pernyataan yang menyatakan bahwa orang tua Sartaman hanya menjual tanah seluas 3.000,800 m² dari total keseluruhan 4.000,800 m², sehingga masih tersisa hak seluas 1.000 m² yang belum diserahkan, adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.

 

Transaksi jual beli yang terjadi pada tanggal 26 Januari 1998 telah dilakukan secara sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut saat itu. Objek tanah yang diperjualbelikan telah diserahkan secara utuh dengan batas-batas dan luas yang tercantum dalam akta/bukti transaksi resmi, serta telah dibayarkan lunas sepenuhnya tanpa sisa atau pengecualian bagian apa pun.

 

Klaim adanya "sisa hak" seluas 1.000 m² yang dikemukakan Sartaman hanyalah penafsiran sepihak yang tidak didukung oleh dokumen legal, pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Terkait Tindakan Memasang Pagar Secara Sepihak merupakan tindakan Sartaman yang secara sepihak memasang pagar di atas bidang tanah yang telah menjadi hak milik sah dan dikuasai secara terus-menerus, jujur, dan terbuka oleh pihak kami/Bangbang Susanto selama puluhan tahun, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan gangguan terhadap hak penguasaan yang sah.

 

Pemasangan pagar tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa pembuktian hak terlebih dahulu di hadapan pihak berwenang, dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik di tengah masyarakat.

 

Terkait Dugaan Perusakan Pagar, adapun terkait tuduhan bahwa pagar tersebut dirusak oleh sekelompok orang, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui keberadaan pagar tersebut sebagai bangunan yang sah karena didirikan secara melawan hukum.

​

Jika pun terjadi perbuatan terhadap pagar tersebut, hal itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan Sartaman yang mengganggu penguasaan sah atas tanah tersebut. Kami menegaskan bahwa kami tetap berpegang pada prinsip hukum dan siap menjawab segala hal yang berkaitan dengan ini melalui jalur hukum yang benar dan teratur.

 


Selama lebih dari dua dekade, bidang tanah tersebut telah dikuasai, dirawat, dan dijaga dengan baik oleh penerima hak beserta keluarga tanpa adanya gangguan maupun sanggahan dari pihak mana pun termasuk dari pihak keluarga atau ahli waris penjual hingga munculnya klaim sepihak belakangan ini.


Pihak berwenang yakni sekdes desa junti sebenarnya sudah meluruskan fakta sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, menegaskan adanya perbedaan jelas pada dokumen, luas, batas, dan status hukum transaksi.

 

Berdasarkan penelusuran awak media Akta per tanggal 20 Januari 1989 dimana Jual beli dari Raiban ke Sana Bin Jamron, luas 4.600 m² dengan batas utara, timur, selatan, dan barat yang tercatat.

​

Adapun Akta 26 Januari 1998 yakni transaksi dari Sana Bin Jamron ke Bambang Susanto, luas 936 m², batas-batas berbeda, dan sesuai peta situasi. Dimana titik lokasi Blok Curug dengan batas - Batas yang berbeda.

 

Pihak ahli waris bernama Sartaman disebut keliru membandingkan dua objek berbeda. Saat transaksi 1998, ia berusia sekitar 12 tahun, belum paham urusan pertanahan, dan sebelumnya sudah mendapat penjelasan jelas dari Sekdes serta keluarganya terkait batas dan hak masing-masing.

 

H. Hermin selaku pemilik tanah yang sah mengatakan,"klaim yang beredar dinilai tidak berdasar, diduga berita bohong, berpotensi fitnah, dan berisiko memicu konflik sosial. Seluruh pihak diimbau berpegang pada bukti dokumen resmi dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

 

Lebih lanjut,"Kami memiliki kelengkapan bukti kepemilikan dan peralihan hak yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga pertanahan. Kami menegaskan bahwa sengketa ini tidak boleh dinilai berdasarkan narasi sepihak yang merugikan, melainkan harus melihat pada bukti otentik yang sah," tegasnya.

 

Kami juga telah menyiapkan langkah hukum jika diperlukan untuk menjaga hak-hak hukum kami, menuntut tanggung jawab atas gangguan kepemilikan/penguasaan, serta menuntut ganti rugi atas segala kerugian dan pencemaran nama baik yang timbul akibat klaim yang tidak berdasar ini.

 

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, masyarakat, dan media massa agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita mengedepankan kebenaran berbasis bukti hukum dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang teratur dan objektif demi menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Desa Junti.

 

"Demikian sanggahan ini kami sampaikan untuk diketahui, dipublikasikan, dan menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan," pungkas H. Hermin. (Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*

Redaksi- Agustus 16, 2026 0
P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*
Serang Banten -- Kilometet78.Net Serang, 16 Agustus 2026 ]  Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang…

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber