SMKN 1 CIKANDE DIDUGA MENJUAL SERAGAM SEKOLAH DENGAN HARGA MENCAPAI 2,8 JUTA.
Serang Banten -- Kilometer78.Net
Serang, 03 Agustus 2026. ] Setiap tahun persoalan di dunia pendidikan selalu sama tidak ada yang berbeda, salah satunya adalah penjualan seragam sekolah, meski sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 181 dan larangan penjualan seragam sekolah yang diterbitkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan daerah, tetap saja praktik penjualan seragam tersebut masih marak terdengar.
Kami pun bersama tim investigasi mendatangi sekolah yang menurut informasi dari orang tua siswa, menjual seragam dengan nominal 2,8 juta rupiah.
Lebih lanjut kami pun menanyakan ke dua orang siswa murid baru atau kelas 10, dan membenarkan perihal tersebut, selang berapa waktu kami pun mencoba mengkomfirmasi pihak sekolah, dan di temui oleh Dika selaku humas sekolah.
Banyak hal yang disampaikan oleh dika selaku humas sekolah, dan meski membenarkan adanya hal tersebut, dika memberikan alasan yang menurut kami sangat ironi, yang pada akhirnya kami hanya bisa diam dan tak habis pikir "sejak kapan peraturan pemerintah dan larangan penjualan seragam yang diterbitkan dinas pendidikan dan kebudayaan daerah harus dihadapkan dengan modal asumsi yang bernama "koperasi".
"Sekolah beralih fungsi dan bertransformasi dari tempat belajar mengajar menjadi pasar".
Padahal kami masih menyimpan rekaman wawancara dengan H, Syadeli selaku kepala KCD, dan akan mempertanyakan kembali bagaimana fungsi pengawasan dan ketegasan yang ia pernah katakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam, dan pada akhirnya kami mengindikasi adanya maladministrasi terkait hal ini dan akan kami sampaikan sebagai laporan ke ombudsman perwakilan banten untuk di tindak lanjuti.
AP

Posting Komentar