Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Revisi Perda PUK Kota Serang Dinilai Tertutup, Laskar NKRI: Aturan Tempat Hiburan & Alkohol Sudah Kuat, Masalahnya Hanya di Penegakan* Revisi Perda PUK Kota Serang Dinilai Tertutup, Laskar NKRI: Aturan Tempat Hiburan & Alkohol Sudah Kuat, Masalahnya Hanya di Penegakan*

Revisi Perda PUK Kota Serang Dinilai Tertutup, Laskar NKRI: Aturan Tempat Hiburan & Alkohol Sudah Kuat, Masalahnya Hanya di Penegakan*

Redaksi
Redaksi
12 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 RILIS BERITA 

 


Kota Serang - Kilometer78.Net

Polemik revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) semakin memanas. Pemerintah Kota Serang dan DPRD kembali disorot karena dinilai melakukan proses perubahan regulasi secara tertutup, tanpa membuka draft revisi, naskah akademik, ataupun rincian pasal yang akan diubah kepada publik.

 

Sejumlah aktivis, termasuk LSM Laskar NKRI DPW Banten, menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Padahal, aturan mengenai usaha hiburan serta peredaran minuman beralkohol dalam Perda yang berlaku sudah sangat jelas dan cukup kuat. Karena itu, publik mempertanyakan alasan revisi dilakukan tanpa keterbukaan.

 

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Andi Nakrawi, menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada lemahnya regulasi, melainkan tidak konsistennya penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

 

“Kami menilai proses revisi Perda PUK ini tidak terbuka sejak awal. Pemerintah dan DPRD seharusnya jujur kepada publik, karena aturan dalam Perda asli sudah sangat jelas. Berdasarkan Perda PUK Nomor 11 Tahun 2019, hiburan malam seperti diskotik, pub, dan karaoke malam dengan pemandu penyanyi dilarang secara tegas beroperasi di tempat umum (ruko, kawasan pemukiman, dll.). Hanya karaoke keluarga tanpa pemandu dan tanpa alkohol yang diizinkan. Sedangkan untuk minuman beralkohol, aturan ini juga secara jelas menetapkan bahwa hanya hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjualnya di Kota Serang. Yang kurang itu bukan aturan, tetapi kemauan untuk menegakkan. Jangan sampai revisi ini justru dipakai untuk membuka celah bagi kepentingan tertentu.”

 

Andi menambahkan bahwa jika tujuan pemerintah adalah memperketat pengawasan hiburan malam dan peredaran alkohol, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka seluruh dokumen revisi kepada masyarakat.

 

“Kalau benar ingin memperketat pengawasan, buka dulu draft revisinya ke masyarakat. Tunjukkan pasal mana yang berubah dan kenapa. Tanpa keterbukaan, wajar kalau publik curiga. Kota Serang ini bukan milik segelintir orang, dan kebijakan harus dibuat secara transparan.”

 

Sementara itu, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa revisi Perda tanpa mekanisme keterbukaan hanya akan menghasilkan regulasi yang tidak legitimate dan tidak dipercaya masyarakat.

 

“Revisi Perda itu bukan sekadar mengganti pasal. Ada proses, ada publik yang harus dilibatkan. Bagaimana masyarakat bisa menilai urgensi revisi kalau draft saja tidak dibuka? Kita punya hak untuk tahu, karena dampaknya langsung dirasakan warga.”

 

Akhmad Rizky Apriana juga menyoroti bahwa Perda PUK sebelumnya sudah memuat sanksi tegas, sehingga yang diperlukan adalah komitmen aparat untuk menindak, bukan menambah aturan yang justru berpotensi multitafsir.

 

“Sanksi pelanggaran juga sudah jelas dalam Perda ini: pelaku usaha hiburan yang melanggar dapat dikenai peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, serta pidana kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta (sesuai Pasal 59 Ayat 2 dan pasal terkait sanksi). Mekanisme pengawasan oleh Satpol PP juga sudah diatur. Yang tidak jelas itu penegakannya. Jangan sampai revisi ini hanya menjadi alasan untuk menutupi ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelanggar. Transparansi itu wajib, bukan pilihan.”

 

Dengan demikian, Laskar NKRI DPW Banten mendesak Pemerintah Kota Serang dan DPRD untuk menghentikan pola pembahasan tertutup, membuka dokumen revisi secara menyeluruh, dan memastikan seluruh proses legislasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76 menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit

Redaksi- Juni 21, 2026 0
Kompetisi skateboard yang digelar oleh Jarum76  menjadi ajang uji kemampuan pembinaan Atlit
Kota Serang  - Kilometer78.Net  Serang Banten ] kopetensi skatebord yang di gelar dengan dukungan jarum 76 untuk menguji para skater muda , tetapi juga menjadi…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Juni 19, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Juni 19, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 19, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Juni 18, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber