TANDA K3 DIPASANG HANYA SEBAGAI PAJANGAN? PROYEK REHABILITASI SDN 7 KOTA SERANG BERMILIK KONTRAK RATUSAN JUTA, TAPI PENGAWASAN DAN KESELAMATAN DIABAIKAN
Serang Banten -- Kilometer78.Net
Serang Kota Rabu 12 Agustus 2026 ] Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 7 Kota Serang yang bernilai kontrak Rp367.189.000,- dan dikerjakan oleh CV. Putra Kapugeran (berdasarkan papan proyek yang terpasang) kini mengundang tanda tanya besar. Meski papan rambu-rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah terpasang mencolok, kenyataan di lapangan justru sebaliknya: pengawasan nyaris tidak ada, dan aturan keselamatan dilanggar secara terang-terangan.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 000.3.2/045/SPK-REHAB SDN TEMBONG 2/DISPENBUDKOT/2026 tertanggal 23 Juli 2026, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Secara administrasi, proyek ini sudah lengkap dokumennya, namun pelaksanaannya di lapangan sangat jauh dari standar yang dijanjikan.
Pantauan langsung di lokasi hari ini memperlihatkan kondisi proyek tidak tertata rapi. Lebih mengkhawatirkan lagi, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sejak pekerjaan dimulai hingga saat ini, belum ada satu pun petugas dari pihak pelaksana yang datang untuk mengawasi jalannya pekerjaan.
“Dari awal sampai sekarang tidak ada yang mengawasi dari pihak pelaksana. Kami bahkan tidak tahu siapa penanggung jawab proyek ini, tidak punya nomor kontaknya. Seolah-olah mereka melepaskan tanggung jawab begitu saja,” ungkap pekerja tersebut.
Ironisnya, di lokasi proyek terpasang papan rambu-rambu K3 yang lengkap, namun seluruh pekerja yang sedang bertugas tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, atau pelindung mata. Hal ini membuktikan bahwa rambu-rambu itu hanya sekadar pajangan belaka, dan pihak pelaksana tidak serius menerapkan aturan keselamatan kerja yang wajib dipatuhi dalam setiap kegiatan konstruksi.
Selain itu, pihak sekolah sebagai pengguna bangunan juga belum terlihat menjalankan pengawasan melekat untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Minimnya pengawasan dan pengabaian terhadap K3 ini sangat berisiko: kualitas bangunan dikhawatirkan tidak sesuai standar dan mengancam keselamatan pengguna nantinya, sementara para pekerja terpapar bahaya kecelakaan kerja setiap saat.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Putra Kapugeran, Kepala Sekolah SDN 7 Kota Serang, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang selaku pemberi tugas.
Masyarakat dan komite sekolah menuntut Dinas Pendidikan Kota Serang segera melakukan pengecekan mendadak ke lokasi. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran ratusan juta rupiah ini digunakan dengan benar, pekerjaan berjalan sesuai kontrak, pengawasan ditegakkan dengan ketat, dan aturan K3 tidak hanya sekadar tertulis di papan, melainkan benar-benar diterapkan demi keselamatan semua pihak.

Posting Komentar