LSM GEGER BANTEN KECEWA HASIL AUDIENSI DENGAN DPRD DAN PEMKOT SERANG TERKAIT PETERNAKAN DAN PT. HYUN INDONESIA WARGA BUTUH TINDAKAN NYATA
Serang Banten -- Kilometer78.Net
KOTA SERANG 13 Agustus 2026 ] LSM Geger Banten menyatakan kecewa terhadap hasil audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Serang, perwakilan DPMPTSP Kota Serang, serta Dinas PUPR bidang Tata Ruang terkait persoalan masih beroperasinya perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Audiensi yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah justru belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait tindakan selanjutnya terhadap persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
LSM Geger Banten menilai bahwa masyarakat tidak membutuhkan sekadar penjelasan normatif. Masyarakat membutuhkan kepastian, pemeriksaan yang nyata, pengawasan di lapangan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
KAMI DATANG MEMBAWA KELUHAN MASYARAKAT, BUKAN SEKADAR BERDEBAT
Dalam audiensi tersebut, LSM Geger Banten kembali mempertanyakan sejumlah hal, terutama mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang, status dan dasar perizinan, serta dugaan dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar.
Keluhan masyarakat yang disampaikan antara lain terkait polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat serta terganggunya kenyamanan masyarakat.
Namun sampai audiensi berakhir, LSM Geger Banten belum mendapatkan gambaran yang cukup tegas mengenai kapan pemeriksaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, apa bentuk tindakan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran, serta bagaimana pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat.
PERDA JANGAN HANYA MENJADI DOKUMEN
LSM Geger Banten mempertanyakan bagaimana aturan tata ruang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha, pemerintah tidak segera memberikan langkah yang jelas.
Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023 bukan sekadar dokumen administratif. Aturan tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan tata ruang Kota Serang berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kami menghormati kewenangan masing-masing instansi. Namun penghormatan terhadap kewenangan tidak berarti masyarakat harus menerima ketidakjelasan.
SIKAP GEGER BANTEN
Atas hasil audiensi tersebut, LSM Geger Banten menyatakan:
1. Kecewa karena belum memperoleh kepastian langkah konkret pemerintah terhadap persoalan yang disampaikan.
2. Mendesak DPMPTSP dan Dinas PUPR bidang Tata Ruang melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meminta Komisi I DPRD Kota Serang tidak berhenti pada audiensi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
4. Meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan usaha tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
6. Meminta adanya kepastian tindak lanjut dan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
KAMI AKAN TERUS MENGAWAL
Korlap LSM Geger Banten, Amrul, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya karena telah dilakukan audiensi.
«“Kami menghargai audiensi yang sudah dilakukan, tetapi kami kecewa karena masyarakat masih membutuhkan kepastian tindakan. Kami datang membawa keluhan masyarakat, bukan sekadar mencari forum untuk berbicara. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak.”»
Sementara itu, Danlap Roni Alfa menegaskan bahwa LSM Geger Banten akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang konstitusional.
«“Kami tidak meminta pemerintah mengambil keputusan tanpa pemeriksaan. Yang kami minta sederhana: periksa, pastikan statusnya, tegakkan aturan dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara aktivitas usaha tetap berjalan.”»
LSM Geger Banten menegaskan bahwa perjuangan ini bukan persoalan kepentingan pribadi maupun kelompok. Ini tentang bagaimana aturan tata ruang ditegakkan dan bagaimana pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
JIKA ADA ATURAN, TEGAKKAN!
JIKA ADA PELANGGARAN, TINDAK!
JIKA BELUM JELAS, PERIKSA DAN BUKA KEPADA PUBLIK!
RAKYAT BUKAN PENONTON.
TEGAKKAN PERDA TATA RUANG TANPA PANDANG BULU!
LSM GEGER BANTEN
Gerakan Generasi Rakyat Banten


Posting Komentar