Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Serang Aktivitas Pemotongan Kapal Tresnawati di Labuan Dipersoalkan
Daerah Headline Serang

Aktivitas Pemotongan Kapal Tresnawati di Labuan Dipersoalkan

Admin
Admin
12 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kilometer78.Net– Aktivis lingkungan hidup menyoroti kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati di Pesisir Pantai Kiara Jangkung, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kapal tersebut diketahui mengalami insiden akibat cuaca ekstrem saat dalam perjalanan tanpa muatan menuju Bayah untuk mengangkut semen, pada bulan Juli 2025 lalu.

Koordinator Umum Pemerhati Banten Maritim, Prananda Septian, menjelaskan bahwa aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati diduga dilakukan tanpa memenuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim.

“Seharusnya rekan-rekan di Kantor UPP Kelas III Labuan lebih agresif terhadap aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati ini, karena kami menduga kegiatan tersebut belum memenuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim,” kata Prananda Septian, Senin (12/1/2026).

Prananda mengatakan, aktivitas pemotongan kapal yang menghasilkan limbah besi atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ia menuturkan, dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Sementara itu, pada Pasal 339 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal serta bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

“Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” tukasnya.

Menyikapi persoalan kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati tersebut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Kantor UPP Kelas III Labuan.

“Kami sudah dua kali berkirim surat ke UPP Kelas III Labuan. Jika memang tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi,” tandasnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah, Nelayan Susah Dapat Ikan

Riswan- Januari 30, 2026 0
Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah, Nelayan Susah Dapat Ikan
Tumpahan Solar di Perairan Laut Bayah  LEBAK  -  Vidio tumpahan solar dan oli di perairan laut Bayah, Kabupaten Lebak , Banten beredar di media sosial. Vidio t…

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber