Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Selama Belum Ada Perda, Itu Melanggar Aturan DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Selama Belum Ada Perda, Itu Melanggar Aturan

DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Selama Belum Ada Perda, Itu Melanggar Aturan

Redaksi
Redaksi
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kota Serang – Kilometer78.Net

Serang Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Kipas Nasional Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten kembali menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas tersebut berlokasi di Kp. Sitauan, RT/RW 01/05, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.


DPD IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur maupun melegalkan aktivitas pertambangan galian C. Dengan demikian, setiap aktivitas galian C yang dilakukan saat ini atau di waktu mendatang, selama belum ada Perda yang mengatur, secara hukum dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.


Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Muji Rohman, Ketua DPRD Kota Serang, yang menegaskan bahwa:


“Sampai hari ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang. Artinya, kalau hari ini atau bulan depan masih ada aktivitas galian C sementara Perda belum mengatur, maka itu ilegal. Konsekuensinya jelas, aktivitas tersebut melanggar peraturan daerah.


”Selain persoalan ketiadaan Perda, DPD IMAKIPSI Banten juga menyoroti bahwa Kecamatan Taktakan merupakan kawasan hutan produksi tetap, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan.


DPD IMAKIPSI Banten menilai bahwa alasan proses perizinan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tetap melakukan aktivitas tambang. Selama izin belum terbit secara lengkap dan sah, maka kegiatan operasional seharusnya dihentikan sepenuhnya.


Secara normatif, prinsip ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib melalui izin yang sah dari pemerintah.


“Atas dasar itu, kami mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas galian C di Taktakan. Jangan sampai terjadi pembiaran yang justru merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, dan mencederai wibawa hukum,” tegas DPD IMAKIPSI Banten.


DPD IMAKIPSI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah tegas dari pihak berwenang, demi memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kota Serang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak

Redaksi- Mei 01, 2026 0
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemenduk bangga Tekan Stunting di Lebak
Lebak Banten - Kilometer78.Net Lebak Banten ]  Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mempertegas strate…

Berita Terpopuler

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

April 27, 2026
Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

April 28, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Bangga! Dua Anggota Pramuka Kota Serang Tembus 10 Besar Seleksi Duta Pemuda 2026

Bangga! Dua Anggota Pramuka Kota Serang Tembus 10 Besar Seleksi Duta Pemuda 2026

April 24, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

April 26, 2026
One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal*

One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal*

April 28, 2026

Berita Terpopuler

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

Pelantikan LSM GEBER di Kota Cilegon Berlangsung Meriah, Jadi Momentum Persatuan Ormas dan LSM

April 27, 2026
Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

Aktifis Provinsi Banten Angkat Bicara Adanya Projek Milyaran Tanpa Pengawasan maksimal.

April 26, 2026
*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

*HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!**

April 27, 2026
Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

April 26, 2026
Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

Ruang Demokrasi Tetap Terjaga: Pengawalan Humanis Kepolisian Daerah Banten dalam Aksi Himpunan Mahasiswa Islam Banten

April 28, 2026
Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

Tangis Pecah di MIN 2 Serang, 99 Siswa Bersimpuh di Kaki Orang Tua Jelang Ujian

April 29, 2026
Bangga! Dua Anggota Pramuka Kota Serang Tembus 10 Besar Seleksi Duta Pemuda 2026

Bangga! Dua Anggota Pramuka Kota Serang Tembus 10 Besar Seleksi Duta Pemuda 2026

April 24, 2026
Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Pelantikan Pj Sekda Cilegon di Tengah Proses Sidang Dinilai Kontroversial, Aktivis dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

April 26, 2026
One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal*

One shoot, One goal, Kantor Pertanahan se-Banten Siap Pengukuran Terjadwal*

April 28, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber