Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”? Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

Redaksi
Redaksi
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



CILEGON BANTEN  - Kilometer78.Net

Cilegon " Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai terlalu lama beralih dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban anak.


Sorotan keras tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Mochamad Mulyadi, S.H., yang secara terbuka mempertanyakan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang seharusnya menjadi prioritas utama.


“Kami mempertanyakan, ada apa perkara ini lama sekali naik dari lidik ke sidik? Ini menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, bukan perkara ringan,” tegas Mochamad Mulyadi kepada wartawan.


Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. Ia bahkan secara lugas melontarkan dugaan adanya faktor non-hukum yang memengaruhi proses perkara.


“Apakah karena orang tua terduga pelaku orang berada? Atau ada intervensi? Atau jangan-jangan aparatnya justru ‘masuk angin’? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya tajam.


Mulyadi menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan waktu. Setiap penundaan, kata dia, berpotensi memperparah trauma psikologis korban dan membuka peluang hilangnya alat bukti.


Secara tegas ia mengingatkan bahwa Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


Selain itu, ia menyoroti kewajiban aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.


“Kalau aparat lamban, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.


Lebih jauh, Mulyadi menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kasus anak, negara seharusnya hadir paling depan, bukan justru terlihat ragu,” katanya.


Pihaknya mendesak agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara, menaikkan proses ke tahap penyidikan, serta menetapkan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.


“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam maupun lembaga pengawas eksternal,” pungkas Mulyadi.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya ditangani cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu , tutup mulyadi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*

Redaksi- Agustus 16, 2026 0
P2N Dorong Gerakan Masyarakat untuk Pemasangan Patok Batas tanah dan Pasang Plang pada Tanah Kosong untuk Cegah Sengketa dan Mafia Tanah*
Serang Banten -- Kilometet78.Net Serang, 16 Agustus 2026 ]  Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) mendorong gerakan pemasangan plang dan patok batas pada bidang…

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas kesehatan

Agustus 11, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

H. Hermin: AJB Lama Tak Berdasar Ukur Resmi dan Berbeda Blok, Klaim Tanah Ahli Waris Diragukan

Agustus 11, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG  MBG yang  diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Aktifis Banten dampingi perwakilan pengelola SPPG MBG yang diduga menahan hasil uji laboratorium oleh oknum dinas

Agustus 11, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber