Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Menu MBG di Cigemblong Terdapat Telur Mentah, Aktifis Pemuda Desa BGN Hentikan Operasional dan Berikan Sangsi Pidana kepada SSP
Headline

Menu MBG di Cigemblong Terdapat Telur Mentah, Aktifis Pemuda Desa BGN Hentikan Operasional dan Berikan Sangsi Pidana kepada SSP

Riswan
Riswan
26 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Aktivis Pemuda Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmansyah 

LEBAK
- M. Febi Pirmansyah, aktivis pemuda Kabupaten Lebak, soroti perihal klarifikasi yang disampaikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Pelayanan (SPPG) Cigemblong terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyajikan telur dan jagung mentah.

‎Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 26/01/2027, Febi mengatakan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak SPPG bukan merupakan solusi, melainkan upaya membenarkan kelalaian serius yang berpotensi membahayakan kesehatan anak sekolah sebagai penerima manfaat program MBG.

‎“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kelalaian nyata yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak, dan tidak bisa ditutup dengan klarifikasi normatif,” tegas Febi.

‎Dirinyapun mengatakan bahwa kelalaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas UU Pangan dan Terancam Sanksi Pidana. Penyajian pangan mentah kepada anak sekolah terang Febi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan manusia.

‎Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau lalai memproduksi dan/atau mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.

‎Oleh karena itu, Febi menilai kasus MBG di Cigemblong bukan hanya layak dievaluasi, tetapi layak diproses secara hukum.

‎“Telur mentah bukan makanan aman untuk anak. Jika ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” ujarnya.

‎Selain itu dirinya menyebut telah Melanggar pula Standar BPOM dan Berujung Sanksi Administratif Berat.

‎"Selain aspek pidana, juga menyoroti pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM, yang secara tegas melarang penyajian pangan berisiko tinggi tanpa proses pengolahan yang higienis dan aman, khususnya untuk konsumsi massal dan kelompok rentan seperti anak-anak" terangnya.

‎Atas pelanggaran tersebut, Febi menegaskan bahwa pihak pelaksana MBG di SPPG Cigemblong layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan keras, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan kewenangan sebagai pelaksana program MBG.

‎“Klarifikasi tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran. Sanksi administratif adalah minimum, bukan maksimum,” katanya.

‎Febi juga menilai praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan lingkungan pendidikan yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan satuan pendidikan dan mitra program pemerintah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik.

‎“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kalau makanan saja tidak aman, lalu di mana tanggung jawab negara?” kecamnya.

‎Atas dasar itu,Febi secara tegas menuntut agar pemerintah melakukan beberapa hal. Pertama audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Cigemblong, kedua pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran UU Pangan, ketiga penerapan sanksi administratif berat, hingga pencopotan pihak-pihak yang bertanggung jawab, keempat penghentian sementara pelaksanaan MBG di lokasi tersebut sampai standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.

‎“Program MBG adalah program strategis nasional yang dibiayai uang rakyat. Kelalaian dalam program ini adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak. Jika tidak ada sanksi, maka ini preseden buruk bagi seluruh Indonesia,” tutup Febi. ***

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

*Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*

Redaksi- Januari 30, 2026 0
 *Kapolda Banten Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten*
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang ' Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono yang …

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan

Januari 24, 2026
LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar. Desak Kejagung Usut Tuntas

Januari 24, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Januari 23, 2026
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Januari 25, 2026
Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Gubernur Banten Support PEMUDA JAGA BUMI, SELAMATKAN MASA DEPAN : Kolaborasi JarNas-PH dan GaMPI Hijaukan DAS Cibanteng dengan 1.500 Pohon Kelor

Januari 25, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Januari 25, 2026
Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Carut Marut Program MBG, Tokoh Masyarakat Asal Bayah Ajak Masyarakat Awasi Program

Januari 25, 2026
Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Melalui MUSDA Ke – VIII 2026, Tito Istianto Nahkodai KNPI DPD Banten

Januari 25, 2026
Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Polres Serang Berhasil sita Ratusan Botol miras dalam Oprasi Maung 2026

Januari 25, 2026
Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Dosen UNINDRA Dorong Stimulasi Motorik Anak Usia Dini melalui Media Belajar Edukatif di PAUD Mawar 19 Sukatani

Januari 29, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber