Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Serang Disoal Aktivis Pamungkas Banten
.
Kabupaten Serang - Kilometer78.Net
Kabupaten Serang ] Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Katapura RT 005 RW 003, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Aliansi Pamungkas Banten. Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur perizinan yang harus segera diklarifikasi oleh pihak terkait.
Babay mendesak instansi berwenang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Serang, agar bersikap transparan terhadap proses perizinan awal yang dilakukan oleh pihak pengembang atau broker proyek tersebut.
“Publik wajib diberitahu dampak nyata pembangunan menara, mulai dari potensi radiasi hingga risiko bahaya roboh. Sosialisasi harus dilakukan secara terbuka sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya publik sebelum tiang pancang berdiri,” tegasnya.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tergolong berisiko tinggi. baik dari sisi keselamatan kerja maupun dampak terhadap lingkungan sekitar. Risiko tersebut meliputi potensi jatuh dari ketinggian, bahaya kelistrikan, hingga paparan radiasi.
Aliansi juga menyoroti pentingnya pengawasan oleh tenaga profesional yang memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga berwenang lainnya. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa pengawas memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Babay merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Termasuk dalam hal ini adalah pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi.
“Pengawas yang tidak memenuhi kualifikasi tidak hanya membahayakan pekerja di lapangan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin proyek,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi jika mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bersama Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang mewajibkan adanya izin lingkungan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tata cara pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar tidak merugikan masyarakat.
Aliansi Pamungkas Banten mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Dokumen yang dimaksud meliputi Berita Acara Sosialisasi, Persetujuan Warga, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Tata Ruang (KRK/KKPR), serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Dalam pernyataannya, pihak aktivis juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk segera turun tangan melakukan penyegelan sementara dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tower BTS tersebut hingga proses administrasi dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar