Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
Headline Hukrim

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Redaksi
Redaksi
28 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, Kilometer78.Net - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan Kota Serang Masuk Babak Baru: Proyek Strategis Dijalankan, Visi “Bahagia, Berbudi, Sejahtera” Dipercepat

Redaksi- Mei 12, 2026 0
Pembangunan Kota Serang Masuk Babak Baru: Proyek Strategis Dijalankan, Visi “Bahagia, Berbudi, Sejahtera” Dipercepat
KOTA SERANG, 12 Mei 2026 – Masyarakat Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, menggelar acara syukuran dan silaturahmi warga di lokasi proyek pembangunan strategi…

Berita Terpopuler

Video Diduga Anggota Polisi Pesta Miras di Kantor Polsek Baros Beredar, Publik Pertanyakan Disiplin dan Pengawasan

Video Diduga Anggota Polisi Pesta Miras di Kantor Polsek Baros Beredar, Publik Pertanyakan Disiplin dan Pengawasan

Mei 09, 2026
Setahun Menjerit, Rumah Rusak Parah Akibat Hujan Tak Kunjung Dibantu: Warga Lopang Kecewa Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Setahun Menjerit, Rumah Rusak Parah Akibat Hujan Tak Kunjung Dibantu: Warga Lopang Kecewa Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang,

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang,

Mei 08, 2026
KONVOY KEMENANGAN PENDUKUNG PERSIB BERUJUNG PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DI STADION MAULANA YUSUF KOTA SERANG.

KONVOY KEMENANGAN PENDUKUNG PERSIB BERUJUNG PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DI STADION MAULANA YUSUF KOTA SERANG.

Mei 11, 2026
Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Mei 05, 2026
Peluang Industri Terbuka, Apakah Kesiapan Tenaga Kerja Lokal Sudah Mengikuti?

Peluang Industri Terbuka, Apakah Kesiapan Tenaga Kerja Lokal Sudah Mengikuti?

Mei 07, 2026
Menakar Ulang Hukum Indonesia dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila  Oleh: Adim (Mahasiswa UNPAM Serang

Menakar Ulang Hukum Indonesia dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila Oleh: Adim (Mahasiswa UNPAM Serang

Mei 06, 2026
 Azaka Haromain Salurkan Sembako dan Santunan dari Gubernur Banten dan Ketum KNPI di Tangerang

Azaka Haromain Salurkan Sembako dan Santunan dari Gubernur Banten dan Ketum KNPI di Tangerang

Mei 08, 2026
Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Video Diduga Anggota Polisi Pesta Miras di Kantor Polsek Baros Beredar, Publik Pertanyakan Disiplin dan Pengawasan

Video Diduga Anggota Polisi Pesta Miras di Kantor Polsek Baros Beredar, Publik Pertanyakan Disiplin dan Pengawasan

Mei 09, 2026
Setahun Menjerit, Rumah Rusak Parah Akibat Hujan Tak Kunjung Dibantu: Warga Lopang Kecewa Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Setahun Menjerit, Rumah Rusak Parah Akibat Hujan Tak Kunjung Dibantu: Warga Lopang Kecewa Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang,

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang,

Mei 08, 2026
KONVOY KEMENANGAN PENDUKUNG PERSIB BERUJUNG PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DI STADION MAULANA YUSUF KOTA SERANG.

KONVOY KEMENANGAN PENDUKUNG PERSIB BERUJUNG PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DI STADION MAULANA YUSUF KOTA SERANG.

Mei 11, 2026
Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Hardiknas: Seremonial Tanpa Arah, Pendidikan Kita Sedang Kehilangan Jiwa

Mei 05, 2026
Peluang Industri Terbuka, Apakah Kesiapan Tenaga Kerja Lokal Sudah Mengikuti?

Peluang Industri Terbuka, Apakah Kesiapan Tenaga Kerja Lokal Sudah Mengikuti?

Mei 07, 2026
Menakar Ulang Hukum Indonesia dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila  Oleh: Adim (Mahasiswa UNPAM Serang

Menakar Ulang Hukum Indonesia dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila Oleh: Adim (Mahasiswa UNPAM Serang

Mei 06, 2026
 Azaka Haromain Salurkan Sembako dan Santunan dari Gubernur Banten dan Ketum KNPI di Tangerang

Azaka Haromain Salurkan Sembako dan Santunan dari Gubernur Banten dan Ketum KNPI di Tangerang

Mei 08, 2026
Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Diduga Tertipu Proyek Fiktif , Warga Temu Putih Resmi Lapor Polisi: Lurah Disorot, Penegak Hukum Didesak Bertindak Cepat

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber