Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Tendensius terhadap Kasus Fitnah, Pengeroyokan, dan Penyiksaan Seorang Pengacara
Pandeglang Banten - Kilometer78.Ner
Pandeglang, Banten ] Penanganan perkara dugaan tindak pidana fitnah, pengeroyokan, dan penyiksaan yang dilaporkan sejak 22 April 2025 hingga kini disebut belum menemui kepastian hukum. Pelapor, M Sodik SH MH, mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan, Senin (20/4/2026).
Menurut M Sodik, laporan polisi (LP) yang diajukannya terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya belum berujung pada penetapan tersangka baru maupun penangkapan para pelaku utama. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut telah berjalan selama satu tahun.
“Saya sudah menunggu sangat lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Padahal tiga orang pelaku sempat jadi tersangka dan ditahan di Polres Pandeglang hanya beberapa hari, lalu dilepaskan kembali entah apa dasarnya. Sekarang para terlapor masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga mengaku telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Satreskrim Polres Pandeglang, termasuk kepada Kasat Reskrim, Kanit, dan penyidik pembantu sekitar tiga hingga empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, menurutnya, surat tersebut belum diterima.
“Sebagai pelapor saya berhak mengetahui perkembangan perkara. Tapi sampai sekarang SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.
Dalam hukum pidana, tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ancaman pidana dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Selain itu, jika korban mengalami luka akibat kekerasan tersebut, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
M Sodik berharap pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan serta menangkap para pelaku yang disebut terlihat dalam video saat kejadian.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Posting Komentar