Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Tendensius terhadap Kasus Fitnah, Pengeroyokan, dan Penyiksaan Seorang Pengacara Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Tendensius terhadap Kasus Fitnah, Pengeroyokan, dan Penyiksaan Seorang Pengacara

Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Tendensius terhadap Kasus Fitnah, Pengeroyokan, dan Penyiksaan Seorang Pengacara

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pandeglang Banten - Kilometer78.Ner

Pandeglang, Banten ]  Penanganan perkara dugaan tindak pidana fitnah, pengeroyokan, dan penyiksaan yang dilaporkan sejak 22 April 2025 hingga kini disebut belum menemui kepastian hukum. Pelapor, M Sodik SH MH, mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan, Senin (20/4/2026).


Menurut M Sodik, laporan polisi (LP) yang diajukannya terkait dugaan pengeroyokan terhadap dirinya belum berujung pada penetapan tersangka baru maupun penangkapan para pelaku utama. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut telah berjalan selama satu tahun.


“Saya sudah menunggu sangat lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Padahal tiga orang pelaku sempat jadi tersangka dan ditahan di Polres Pandeglang hanya beberapa hari, lalu dilepaskan kembali entah apa dasarnya. Sekarang para terlapor masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada awak media.


Ia juga mengaku telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Satreskrim Polres Pandeglang, termasuk kepada Kasat Reskrim, Kanit, dan penyidik pembantu sekitar tiga hingga empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, menurutnya, surat tersebut belum diterima.


“Sebagai pelapor saya berhak mengetahui perkembangan perkara. Tapi sampai sekarang SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.


Dalam hukum pidana, tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ancaman pidana dapat bertambah apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.


Selain itu, jika korban mengalami luka akibat kekerasan tersebut, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.


M Sodik berharap pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan serta menangkap para pelaku yang disebut terlihat dalam video saat kejadian.


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.


Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pandeglang terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi BEM Serang Raya Gelar Diskusi Publik, Soroti Enam Isu Strategis Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Redaksi- Oktober 19, 2026 0
 Aliansi BEM Serang Raya Gelar Diskusi Publik, Soroti Enam Isu Strategis Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
SERANG, BANTEN -- Kiloemeter78.Nerota serang Banten 19 Oktober 2026 ] Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar diskusi publik dan konsolidasi dalam rangka refl…

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pemotongan Besi di Kota Serang Masuki Penelusuran : dinas terkait abaikan aturan

Oktober 18, 2026
Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Monitoring dan Evaluasi, Bapenda Banten Kunjungi Samsat Kota Cilegon

Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Diduga Jadi Lapak Kencingan Solar Bersubsidi, Aktivitas di Cikande Disorot: Aang Ubay Desak Polda Banten Bertindak

Oktober 18, 2026
Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Lapas Kelas IIA Cilegon Bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Cilegon Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini melalui Workshop P4GN dan Pengenalan Lingkungan Lapas

Oktober 15, 2026
DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B ,  PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

DRIVER MAXIM GERUDUK 2 KANTOR MAXIM DAN KP3B , PROGRAM TURBO DISOROT TAJAM!!

Oktober 15, 2026
Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

Oktober 13, 2026
UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

UNIS Tangerang Bidik Kolaborasi Riset dan Publikasi dengan Universitas Malaysia

Oktober 13, 2026
TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 13, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber