Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape* PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape*

PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape*

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta Indonesia  - Kilometer78.Net

JAKARTA ]  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk berfokus pada pendekatan yang berbasis edukasi serta pengawasan ketat lewat regulasi. Hal itu merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan rokok elektrik atau vape masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba, maka upaya pembatasan ketat atau bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan syariat Islam, terutama ihwal menjaga jiwa (hifz al-nafs).

Bagaimanapun, tegas dia, pelarangan total tidak perlu dilakukan selama penggunaan vape masih dalam batas-batas hukum yang berlaku kini di Tanah Air.

“Jika penggunaannya (vape) masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu saat dikonfirmasi kantor berita Antara dari Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

Wacana pelarangan vape mengemuka setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate. Narkotika jenis etomidate ini dapat ditambahkan dalam penggunaan rokok elektrik dengan vape atau pod.

Saat ini, zat tersebut sudah masuk dalam narkotika golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang di tetapkan 21 November 2025.

Gus Fahrur menilai, kebijakan yang diambil negara harus bersifat proporsional. Fokus utama mesti diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan. Sebab, menurut dia, vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ucap Gus Fahrur. 

Menurutnya, aturan yang ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak dijadikan medium distribusi narkotika. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa dalam bingkai kemaslahatan masyarakat.

Dengan regulasi yang tepat, kata dia, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan.

Oleh karena itu, Gus Fahrur menilai, pelarangan vape tidak perlu masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Lebih lanjut, pihaknya mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

"Saya kira, tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tetapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya untuk diatur dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi mengatakan, Indonesia kini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah terlebih dahulu mengambil sikap tegas yakni melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Ia menjelaskan, dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Redaksi- Juni 18, 2026 0
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang, 18 Juni 2026 ]  Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pe…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial*

Juni 14, 2026
Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Diduga Kebal Hukum, Kepala SDN 1 Kujangjaya Hanya Janji Kembalikan Uang Pungutan, Awak Media Desak Sanksi Tegas

Juni 18, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber