Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB* Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Redaksi
Redaksi
12 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG, BANTEN – Kilometer78.Net

Serang Banten ]  Seorang calon siswa asal Kecamatan Cikande terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri setelah tidak dapat mengikuti proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Penyebabnya, calon siswa tersebut terlambat melakukan pendaftaran akun Pra-SPMB yang telah ditutup pada 31 Mei 2026.


Sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), lulusan SMP Negeri 1 Cikande, mengaku telah berencana melanjutkan pendidikan ke SMKN 1 Cikande. Namun, keinginannya kandas setelah mengetahui dirinya tidak lagi dapat membuat akun Pra-SPMB yang menjadi syarat mengikuti tahapan pendaftaran SPMB.


"Saya memang berniat daftar ke SMKN 1 Cikande, tapi terlambat membuat akun Pra-SPMB. Setelah ditutup, saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran," ujarnya, Kamis (11/6/2026).


Kekecewaan serupa disampaikan orang tua calon siswa tersebut. Menurutnya, saat mendatangi panitia penerimaan murid baru, dirinya mendapat penjelasan bahwa pendaftaran SPMB memang akan dibuka pada 16 Juni 2026. Namun, calon murid yang tidak mengikuti tahapan Pra-SPMB tidak dapat mengikuti proses pendaftaran.


"Kami datang untuk menanyakan pendaftaran anak, tetapi dijelaskan bahwa karena tidak mengikuti Pra-SPMB, anak kami tidak bisa mengikuti pendaftaran SPMB," ungkapnya.


Media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada petugas layanan bantuan (help desk) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Adang, selaku petugas help desk, menjelaskan bahwa pendaftaran akun Pra-SPMB memang telah ditutup pada 31 Mei 2026 sesuai ketentuan yang mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.


Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten, tahapan Pra-SPMB berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Setelah tahapan tersebut berakhir, calon murid yang belum memiliki akun tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran pada tahap berikutnya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat dan orang tua murid terkait kesesuaian kebijakan tersebut dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang diatur dalam regulasi nasional.


Berdasarkan penelusuran media terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan tahapan Pra-SPMB sebagai syarat mutlak untuk mengikuti pendaftaran SMA maupun SMK Negeri.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.


Selain itu, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.


Sejumlah pihak menilai kebijakan Pra-SPMB yang menjadi syarat wajib pendaftaran perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan administratif yang berpotensi mengurangi kesempatan calon murid mengikuti seleksi sekolah negeri. 


Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar pada laman informasi SPMB, jadwal pendaftaran utama masih berlangsung pada Juni 2026. Namun calon murid yang tidak sempat mengikuti tahapan Pra-SPMB sebelumnya tidak dapat mengakses proses pendaftaran tersebut.


Pengamat pendidikan menilai bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Namun kebijakan teknis tersebut seharusnya tetap selaras dengan tujuan utama sistem penerimaan murid baru, yaitu memperluas akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.


Atas kondisi tersebut, sejumlah orang tua berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat membuka mekanisme layanan khusus atau masa perbaikan bagi calon murid yang terlambat mengikuti Pra-SPMB sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sekolah negeri.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai dasar pertimbangan penutupan akun Pra-SPMB sebelum seluruh tahapan pendaftaran SPMB selesai dilaksanakan.

(Tim Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Redaksi- Juni 18, 2026 0
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang, 18 Juni 2026 ]  Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pe…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Juni 12, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Juni 12, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber