Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Kapolres Cilegon Tegaskan: Setiap Laporan Warga akan Ditindaklanjuti Cilegon - Sebagai bentuk dan jaminan kepastian pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP. Dr Martua Raja, dirinya telah menjelaskan, bahwasalnya setiap aduan atau laporan warga akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional. Kapolres mengemukakan, pihak Kepolisian (Polres Cilegon red) akan siap bekerja dengan mengedepankan mekanisme hukum untuk menangani setiap perkara. Hal tersebut telah diutarakannya, sebagian respons atau jawaban terhadap atensi publik yang mengharapkan adanya penanganan hukum secara konkrit dari Kepolisian. "Kami akan bekerja sesuai prosedur dan alat bukti, sebab setiap penanganan perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu kami Polres Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon-Polda Banten, dalam satu penyampaian pesan singkatnya kepada media saat di konfirmasi melalui layanan telpon berbasis whatsap. Meski demikian, karena laporan yang masuk itu harus melalui verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, menurutnya, penanganan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun tekanan publik semata. Kapolres juga menyebutkan, sejumlah perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan kriminal dalam penggelapan, dugaan pelecehan terhadap anak perempuan dan lain sebagainya, akan ditangani oleh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. “Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” ujarnya. Selanjutnya AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, agar proses hukum yang dijalankan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan justru penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan ataupun lemahnya pembuktian di persidangan. Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Polres Cilegon-Polda Banten tidak transparan kepada masyarakat dalam menangani perkara. Kapolres mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap publik dan media, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus dijaga demi kepentingan proses hukum. “Tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka secara detail ke publik karena ada mekanisme hukum yang harus dijaga. Kami juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani secara profesional,” katanya. Menurutnya, kepolisian harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kepentingan penyidikan. Sebab apabila seluruh materi pemeriksaan dibuka secara luas saat proses penyelidikan masih berjalan, hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Ia mengklaim, selama ini personel Polres tetap aktif melakukan berbagai langkah preventif maupun represif di lapangan, termasuk memberikan pelayanan dan melakukan penindakan hukum. Selain itu, Kapolres menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih baik. Ia mengaku tidak anti kritik dan menjadikan berbagai masukan publik sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami menghargainya. Sebab hal itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Kapolres berharap masyarakat juga dapat melihat secara objektif kerja-kerja kepolisian yang selama ini dilakukan di Cilegon. Sebab menurutnya, tidak semua proses penegakan hukum dapat berjalan cepat karena semua bergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Dikesempatan terpisah, sebagai catatan dan harapan warga masyarakat Kota Cilegon hal tersebut juga telah mendapatkan bentuk dukungan dan sebuah apresiasi warga, saat dijumpai di Mapolres Cilegon usai melakukan pelaporan. "Hari ini saya sudah mengunjungi Unit Pidum dan PPA di Polres Cilegon, Alhamdulillah semua pelayanan yang diberikan penyidik cukup baik dan berjalan sesuai ketentuan", semoga Bapak Kapolres Cilegon melalui seluruh jajaran di masing masing unit dapat bekerja maksimal dan profesional. Papar Ibu Alya, menuturkan kepada media. Penulis: Mpap Suprapto Kapolres Cilegon Tegaskan: Setiap Laporan Warga akan Ditindaklanjuti Cilegon - Sebagai bentuk dan jaminan kepastian pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP. Dr Martua Raja, dirinya telah menjelaskan, bahwasalnya setiap aduan atau laporan warga akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional. Kapolres mengemukakan, pihak Kepolisian (Polres Cilegon red) akan siap bekerja dengan mengedepankan mekanisme hukum untuk menangani setiap perkara. Hal tersebut telah diutarakannya, sebagian respons atau jawaban terhadap atensi publik yang mengharapkan adanya penanganan hukum secara konkrit dari Kepolisian. "Kami akan bekerja sesuai prosedur dan alat bukti, sebab setiap penanganan perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu kami Polres Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon-Polda Banten, dalam satu penyampaian pesan singkatnya kepada media saat di konfirmasi melalui layanan telpon berbasis whatsap. Meski demikian, karena laporan yang masuk itu harus melalui verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, menurutnya, penanganan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun tekanan publik semata. Kapolres juga menyebutkan, sejumlah perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan kriminal dalam penggelapan, dugaan pelecehan terhadap anak perempuan dan lain sebagainya, akan ditangani oleh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. “Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” ujarnya. Selanjutnya AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, agar proses hukum yang dijalankan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan justru penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan ataupun lemahnya pembuktian di persidangan. Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Polres Cilegon-Polda Banten tidak transparan kepada masyarakat dalam menangani perkara. Kapolres mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap publik dan media, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus dijaga demi kepentingan proses hukum. “Tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka secara detail ke publik karena ada mekanisme hukum yang harus dijaga. Kami juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani secara profesional,” katanya. Menurutnya, kepolisian harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kepentingan penyidikan. Sebab apabila seluruh materi pemeriksaan dibuka secara luas saat proses penyelidikan masih berjalan, hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Ia mengklaim, selama ini personel Polres tetap aktif melakukan berbagai langkah preventif maupun represif di lapangan, termasuk memberikan pelayanan dan melakukan penindakan hukum. Selain itu, Kapolres menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih baik. Ia mengaku tidak anti kritik dan menjadikan berbagai masukan publik sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami menghargainya. Sebab hal itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Kapolres berharap masyarakat juga dapat melihat secara objektif kerja-kerja kepolisian yang selama ini dilakukan di Cilegon. Sebab menurutnya, tidak semua proses penegakan hukum dapat berjalan cepat karena semua bergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Dikesempatan terpisah, sebagai catatan dan harapan warga masyarakat Kota Cilegon hal tersebut juga telah mendapatkan bentuk dukungan dan sebuah apresiasi warga, saat dijumpai di Mapolres Cilegon usai melakukan pelaporan. "Hari ini saya sudah mengunjungi Unit Pidum dan PPA di Polres Cilegon, Alhamdulillah semua pelayanan yang diberikan penyidik cukup baik dan berjalan sesuai ketentuan", semoga Bapak Kapolres Cilegon melalui seluruh jajaran di masing masing unit dapat bekerja maksimal dan profesional. Papar Ibu Alya, menuturkan kepada media. Penulis: Mpap Suprapto

Kapolres Cilegon Tegaskan: Setiap Laporan Warga akan Ditindaklanjuti Cilegon - Sebagai bentuk dan jaminan kepastian pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP. Dr Martua Raja, dirinya telah menjelaskan, bahwasalnya setiap aduan atau laporan warga akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional. Kapolres mengemukakan, pihak Kepolisian (Polres Cilegon red) akan siap bekerja dengan mengedepankan mekanisme hukum untuk menangani setiap perkara. Hal tersebut telah diutarakannya, sebagian respons atau jawaban terhadap atensi publik yang mengharapkan adanya penanganan hukum secara konkrit dari Kepolisian. "Kami akan bekerja sesuai prosedur dan alat bukti, sebab setiap penanganan perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu kami Polres Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon-Polda Banten, dalam satu penyampaian pesan singkatnya kepada media saat di konfirmasi melalui layanan telpon berbasis whatsap. Meski demikian, karena laporan yang masuk itu harus melalui verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, menurutnya, penanganan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun tekanan publik semata. Kapolres juga menyebutkan, sejumlah perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan kriminal dalam penggelapan, dugaan pelecehan terhadap anak perempuan dan lain sebagainya, akan ditangani oleh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. “Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” ujarnya. Selanjutnya AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, agar proses hukum yang dijalankan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan justru penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan ataupun lemahnya pembuktian di persidangan. Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Polres Cilegon-Polda Banten tidak transparan kepada masyarakat dalam menangani perkara. Kapolres mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap publik dan media, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus dijaga demi kepentingan proses hukum. “Tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka secara detail ke publik karena ada mekanisme hukum yang harus dijaga. Kami juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani secara profesional,” katanya. Menurutnya, kepolisian harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kepentingan penyidikan. Sebab apabila seluruh materi pemeriksaan dibuka secara luas saat proses penyelidikan masih berjalan, hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Ia mengklaim, selama ini personel Polres tetap aktif melakukan berbagai langkah preventif maupun represif di lapangan, termasuk memberikan pelayanan dan melakukan penindakan hukum. Selain itu, Kapolres menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih baik. Ia mengaku tidak anti kritik dan menjadikan berbagai masukan publik sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami menghargainya. Sebab hal itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Kapolres berharap masyarakat juga dapat melihat secara objektif kerja-kerja kepolisian yang selama ini dilakukan di Cilegon. Sebab menurutnya, tidak semua proses penegakan hukum dapat berjalan cepat karena semua bergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Dikesempatan terpisah, sebagai catatan dan harapan warga masyarakat Kota Cilegon hal tersebut juga telah mendapatkan bentuk dukungan dan sebuah apresiasi warga, saat dijumpai di Mapolres Cilegon usai melakukan pelaporan. "Hari ini saya sudah mengunjungi Unit Pidum dan PPA di Polres Cilegon, Alhamdulillah semua pelayanan yang diberikan penyidik cukup baik dan berjalan sesuai ketentuan", semoga Bapak Kapolres Cilegon melalui seluruh jajaran di masing masing unit dapat bekerja maksimal dan profesional. Papar Ibu Alya, menuturkan kepada media. Penulis: Mpap Suprapto

Redaksi
Redaksi
11 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cilegon Banten - Kilometer78.Net

Cilegon  Banten  ] Sebagai bentuk dan jaminan kepastian pelayanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP. Dr Martua Raja, dirinya telah menjelaskan, bahwasalnya setiap aduan atau laporan warga akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional. 


Kapolres mengemukakan, pihak Kepolisian (Polres Cilegon red) akan siap bekerja dengan mengedepankan mekanisme hukum untuk menangani setiap perkara. 


Hal tersebut telah diutarakannya, sebagian respons atau jawaban terhadap atensi publik yang mengharapkan adanya penanganan hukum secara konkrit dari Kepolisian. 


"Kami akan bekerja sesuai prosedur dan alat bukti, sebab setiap penanganan perkara memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu kami Polres Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon-Polda Banten, dalam satu penyampaian pesan singkatnya kepada media saat di konfirmasi melalui layanan telpon berbasis whatsap.


Meski demikian, karena laporan yang masuk itu harus melalui verifikasi, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, menurutnya, penanganan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun tekanan publik semata. Kapolres juga menyebutkan, sejumlah perkara yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti dugaan kriminal dalam penggelapan, dugaan pelecehan terhadap anak perempuan dan lain sebagainya, akan ditangani oleh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.


“Sebagian perkara memang masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi bukan berarti dihentikan ataupun dibiarkan,” ujarnya.


Selanjutnya AKBP. Dr Martua Raja, selaku Kapolres Cilegon juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, agar proses hukum yang dijalankan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyidikan justru penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada gugatan ataupun lemahnya pembuktian di persidangan.


Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Polres Cilegon-Polda Banten tidak transparan kepada masyarakat dalam menangani perkara. Kapolres mengatakan pihaknya tetap terbuka terhadap publik dan media, namun terdapat batasan-batasan tertentu yang harus dijaga demi kepentingan proses hukum.


“Tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka secara detail ke publik karena ada mekanisme hukum yang harus dijaga. Kami juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami memastikan seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani secara profesional,” katanya.


Menurutnya, kepolisian harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kepentingan penyidikan. Sebab apabila seluruh materi pemeriksaan dibuka secara luas saat proses penyelidikan masih berjalan, hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.


Ia mengklaim, selama ini personel Polres tetap aktif melakukan berbagai langkah preventif maupun represif di lapangan, termasuk memberikan pelayanan dan melakukan penindakan hukum. Selain itu, Kapolres menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih baik. Ia mengaku tidak anti kritik dan menjadikan berbagai masukan publik sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan.


“Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami menghargainya. Sebab hal itu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.


Kapolres berharap masyarakat juga dapat melihat secara objektif kerja-kerja kepolisian yang selama ini dilakukan di Cilegon. Sebab menurutnya, tidak semua proses penegakan hukum dapat berjalan cepat karena semua bergantung pada kelengkapan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.


Dikesempatan terpisah, sebagai catatan dan harapan warga masyarakat Kota Cilegon hal tersebut juga telah mendapatkan bentuk dukungan dan sebuah apresiasi warga, saat dijumpai di Mapolres Cilegon usai melakukan pelaporan.


"Hari ini saya sudah mengunjungi Unit Pidum dan PPA di Polres Cilegon, Alhamdulillah semua pelayanan yang diberikan penyidik cukup baik dan berjalan sesuai ketentuan", semoga Bapak Kapolres Cilegon melalui seluruh jajaran di masing masing unit dapat bekerja maksimal dan profesional. Papar Ibu Alya, menuturkan kepada media.


Penulis: Mpap Suprapto

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK

Redaksi- Juni 18, 2026 0
TIKAM DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI JUKNIS SPMB 2026, NILAI JALUR DOMISILI BERGESER MENJADI JALUR AKADEMIK
Serang Banten - Kilometer78.Net Serang, 18 Juni 2026 ]  Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pe…

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Juni 12, 2026

Berita Terpopuler

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juknis SPMB Banten 2026 Berpotensi Menimbulkan Kerancuan Publik, Jalur Domisili Namun Nilai Rapor Menjadi Penentu Utama

Juni 17, 2026
KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

KETUA PAC WALANTAKA MENGAJAK MASYARAKAT MENJADIKAN 1 MUHARRAM 1448 H SEBAGAI MOMENTUM HIJRAH MENUJU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

Juni 16, 2026
Proyek Rekonstruksi Jalan  CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan  Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis  matrial  Terdokumentasi

Proyek Rekonstruksi Jalan CILOWONG - GEDEG Senilai Rp.14.6 Miliar di Taktakan Ditemukan Patah, Regulasi K3 dan jenis matrial Terdokumentasi

Juni 14, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
 Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Kapolresta Serang Kota buka kegiatan lomba mancing mania

Juni 13, 2026
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Juni 13, 2026
PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

PEDAGANG DEPAN RUMAH SAKIT KURNIA RESAHKAN KELUARGA PASIEN

Juni 16, 2026
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat*

Juni 14, 2026
Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Hak Akses Pendidikan Dipertanyakan, Calon Siswa Gagal Daftar SMK Negeri Karena Telat Pra-SPMB*

Juni 12, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber