Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor,

Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor,

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bogor - Kilometer78.Net


Bogor ]  memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan.


​Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut:

​1. Lokasi dan Status Legalitas

​Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun


 sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan).


​2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga

​Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama:

​Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau.

​Kerusakan Jalan dan Keselamatan: Ceceran Sirtu  di jalan raya membuat kondisi jalan menjadi sangat Rawan dan berbahaya saat hujan, yang sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.


​Krisis Air Bersih: Aktivitas pengerukan Sirtu yang masif dikhawatirkan mengganggu resapan air, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.


​3. Kendala Penindakan

​Meskipun Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali turun ke lapangan, penutupan permanen sulit dilakukan karena:

​Kurangnya Koordinasi: Izin pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan di lapangan ada di tingkat Kabupaten/Kecamatan.

​Faktor Ekonomi: Adanya klaim bahwa kegiatan ini membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meskipun secara regulasi tetap ilegal jika tanpa izin.


​Dasar Hukum yang Dilanggar

​Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:

​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.


​Catatan: Warga disarankan untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar mendapatkan atensi yang lebih besar dari pemerintah pusat/provinsi.

Pemilik Galian itu yang di sebut bos peang

​Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan resmi atau kontak instansi terkait untuk menangani masalah ini? 

Unyjar tim di lapangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan

Redaksi- Agustus 18, 2026 0
 AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan
Jakarta -- Kilometer78.Net Jakarta 18 Agustus 2026 ] Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat akan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Kelapa…

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Pengecoran Jalan Ranca Sawah Kosambi Memicu Polemik: Adanya  Kejanggalan, Pekerjaan semrawut  Hingga Insiden Putusnya Kabel Rumah Warga

Pengecoran Jalan Ranca Sawah Kosambi Memicu Polemik: Adanya Kejanggalan, Pekerjaan semrawut Hingga Insiden Putusnya Kabel Rumah Warga

Agustus 16, 2026
SUASANA MERIAH DAN PENUH MAKNA: PERINGATAN HUT RI KE-81 DI KRATON BANTEN LAMA DIRANGKAI BAKTI SOSIAL

SUASANA MERIAH DAN PENUH MAKNA: PERINGATAN HUT RI KE-81 DI KRATON BANTEN LAMA DIRANGKAI BAKTI SOSIAL

Agustus 17, 2026
TANDA K3 DIPASANG HANYA SEBAGAI PAJANGAN? PROYEK REHABILITASI SDN 7 KOTA SERANG BERMILIK KONTRAK RATUSAN JUTA, TAPI PENGAWASAN DAN KESELAMATAN DIABAIKAN

TANDA K3 DIPASANG HANYA SEBAGAI PAJANGAN? PROYEK REHABILITASI SDN 7 KOTA SERANG BERMILIK KONTRAK RATUSAN JUTA, TAPI PENGAWASAN DAN KESELAMATAN DIABAIKAN

Agustus 12, 2026

Berita Terpopuler

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Wakapolsek Samarinda Ulu Jadi Korban Pemukulan Saat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Ir Juanda

Agustus 15, 2026
Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist

Agustus 15, 2026
H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

H MAD RAYA PIMPINAN MAJLIS AL FUTUHATIL BAROKAH, BERTEKAD SATUKAN JAMAAH DI KOTA SERANG.

Agustus 15, 2026
 Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Antusias Remaja Komplek Lebak Indah, AKOMSI RW 005 Semarakkan HUT RI ke-81

Agustus 15, 2026
Pengurus PW FRN Banten  Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media*

Agustus 15, 2026
Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Semarak HUT RI ke 81 lomba gerak jalan di Ciomas, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 15, 2026
REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

REVITALISASI SD NEGERI GOWOK BERNILAI RP1,4 MILIAR DISOROT, PEKERJA TANPA HELM HINGGA PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN*

Agustus 15, 2026
Pengecoran Jalan Ranca Sawah Kosambi Memicu Polemik: Adanya  Kejanggalan, Pekerjaan semrawut  Hingga Insiden Putusnya Kabel Rumah Warga

Pengecoran Jalan Ranca Sawah Kosambi Memicu Polemik: Adanya Kejanggalan, Pekerjaan semrawut Hingga Insiden Putusnya Kabel Rumah Warga

Agustus 16, 2026
SUASANA MERIAH DAN PENUH MAKNA: PERINGATAN HUT RI KE-81 DI KRATON BANTEN LAMA DIRANGKAI BAKTI SOSIAL

SUASANA MERIAH DAN PENUH MAKNA: PERINGATAN HUT RI KE-81 DI KRATON BANTEN LAMA DIRANGKAI BAKTI SOSIAL

Agustus 17, 2026
TANDA K3 DIPASANG HANYA SEBAGAI PAJANGAN? PROYEK REHABILITASI SDN 7 KOTA SERANG BERMILIK KONTRAK RATUSAN JUTA, TAPI PENGAWASAN DAN KESELAMATAN DIABAIKAN

TANDA K3 DIPASANG HANYA SEBAGAI PAJANGAN? PROYEK REHABILITASI SDN 7 KOTA SERANG BERMILIK KONTRAK RATUSAN JUTA, TAPI PENGAWASAN DAN KESELAMATAN DIABAIKAN

Agustus 12, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber