Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kilometer78.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kilometer78.Net
Telusuri

Beranda NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug* NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang Banten - Kilometer78.Net

KOTA SERANG  ]  Gerakan Curug Maju Bersama (GCMB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi yang diperkirakan diikuti sedikitnya 500 orang dari unsur warga, pemuda, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Curug ini menjadi puncak kemarahan publik atas masih beroperasinya sejumlah peternakan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan selama bertahun-tahun menimbulkan keresahan masyarakat.


Massa aksi direncanakan melakukan long march dari Lampu Merah Boru menuju Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot). Mobil komando, spanduk tuntutan, sampel limbah peternakan, hingga keranda mayat akan dibawa sebagai simbol matinya kepastian hukum dan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.


Kemarahan warga bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Serang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 tentang Penertiban Peternakan di Kota Serang yang menegaskan bahwa kegiatan peternakan tidak diperbolehkan lagi di wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan penertiban paksa berupa pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, penyegelan hingga pembongkaran bangunan usaha.


Namun hingga hari ini, sejumlah peternakan yang diduga melanggar aturan tersebut masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aturan sudah ada, surat edaran sudah diterbitkan, ancaman sanksi sudah jelas, tetapi pelanggaran masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas?



Ketua Gerakan Curug Maju Bersama (GCMB) menyampaikan kritik keras terhadap sikap pemerintah yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.


"Cukup sudah warga Curug dicekoki bau busuk, limbah, lalat, dan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun. Yang lebih menyakitkan, aturan sudah jelas, surat edaran sudah diterbitkan, tetapi pelanggaran masih terus berlangsung seolah hukum tidak memiliki taring. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran yang sangat terang benderang di depan mata," tegas Ketua GCMB.


Menurutnya, persoalan ini bukan lagi semata-mata soal peternakan, melainkan soal kewibawaan negara dan kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum.


"Negara tidak boleh kalah. Pemerintah tidak boleh terlihat lemah di hadapan kepentingan segelintir pengusaha yang mengabaikan aturan. Kalau rakyat kecil melanggar, negara bergerak cepat. Kalau pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki modal dan kekuatan ekonomi, jangan sampai hukum mendadak kehilangan keberaniannya. Hukum harus berdiri sama tinggi dan berlaku sama keras kepada siapa pun."


GCMB juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Pemerintah Kota Serang agar segera membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat.


"Hari Kamis nanti kami datang bukan untuk mendengar janji, tetapi untuk melihat tindakan. Satpol PP, DLH, DPUPR, dan seluruh instansi terkait harus menunjukkan keberanian menegakkan aturan yang telah mereka keluarkan sendiri. Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan warga, tetapi juga marwah pemerintah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."


Dalam aksi tersebut, GCMB membawa sejumlah tuntutan yang dianggap tidak bisa lagi ditunda:


TUNTUTAN AKSI GCMB


1. Tegakkan Surat Edaran Walikota Secara Nyata

Menuntut Pemerintah Kota Serang menjalankan secara penuh Surat Edaran Walikota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.


2. Penyegelan dan Penutupan Total Peternakan yang Melanggar

Menuntut Satpol PP Kota Serang bersama DLH, DPUPR, dan instansi terkait segera melakukan penyegelan, penutupan, dan penghentian operasional terhadap peternakan yang terbukti tidak sesuai dengan RTRW dan berada di kawasan permukiman.


3. Bongkar Dugaan Pembiaran Pelanggaran

Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai membiarkan pelanggaran berlangsung meskipun aturan dan dasar hukumnya sudah tersedia.


4. Proses Hukum Pelaku Pelanggaran

Mendorong agar setiap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pelanggaran tata ruang dapat dilakukan tanpa konsekuensi.


Aksi ini akan menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Serang. Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar tulisan di atas kertas.


Jika surat edaran hanya menjadi arsip, jika aturan hanya menjadi pajangan, dan jika pelanggaran terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup warga Curug, melainkan wibawa negara itu sendiri.


_*GCMB*_

Gerakan Curug Maju Bersama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang

Redaksi- Juni 13, 2026 0
Kernet Mobil Pasir Ditemukan Meninggal Tergantung Saat Sedang Belanja Pasir di Area Tambang
Lebak Banten - Kilometer78.Net Lebak Rangkas ]  Warga dan para pekerja di sekitar tambang pasir sedot PT Pasir Alam Makmur (PAM), Desa Nameng, Kecamatan Rangka…

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Juni 07, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

Juni 07, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026

Berita Terpopuler

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Haru dan Penuh Prestasi, TK ABA 7 Serang Lepas Siswa dalam Haflah Akhirussanah

Juni 10, 2026
Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029*

Juni 10, 2026
KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

Juni 11, 2026
Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Kopdar Bulanan FKBB Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Milad ke-3

Juni 07, 2026
Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Dampak Proyek Sukawana Asri Tahap 2 Dinilai Merugikan, Warga Kampung Andamui Gelar Aksi di Kantor Walikota Serang*

Juni 11, 2026
Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon

Juni 10, 2026
RAKERNAS  APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN  HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH 2026 DI LAKSANAKAN HOTEL ASTON CONVENTION CENTER

Juni 10, 2026
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug*

Juni 07, 2026
Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang

Juni 10, 2026
‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

‎Lapbas Desak BPKAD Banten Buka Putusan MA Situ Rancah Gede: Jangan Cuma Klaim Menang.

Juni 10, 2026
Kilometer78.Net

About Us

Kilometer78.Net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikilometer78@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kilometer78.Net
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber